Terbukti Indisipliner, Jabatan Simanjuntak Cs Bakal Dicopot?, TPD : Tunggu Waktunya Baru Dengan Jubir

Ambon, BM – Dugaan pelanggaran indisipliner yang dilakukan tiga ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang bertugas di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, yakni Kepala Tata Usaha (KTU) Marthin Simanjuntak, ST, Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Peralatan Berat, Pahry Leka, ST,  kini memasuki babak baru.

Dari informasi yang diterima media ini di kantor Gubernur Maluku menerangkan, saat ini Surat Keputusan (SK) terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada tiga ASN tersebut sedang disusun Biro Hukum Setda Maluku.

“SK ketiganya sementara disusun di Biro Hukum Setda Maluku,” kata salah satu sumber media ini yang juga masuk terlibat langsung di TPD ASN Pemprov Maluku.

Ketika ditanya bahwa kabarnya Simanjuntak Cs hanya akan diberikan sanksi ringan, berupa membuat surat pernyataan tidak akang mengulangi kejadian serupa, sumber berkata, itu informasi dari mana? Sebab SK sementara diproses Biro Hukum Setda Maluku.

“Pa wartawan kan sudah tahu jenis sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Dispilin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022 tentang pelaksanaan PP tersebut. Disitu kan sudah dijabarkan jenis pelanggaran dan sanksinya masing-masing. Jadi sudah bisa diprediksikan seperti apa sanksinya,” beber sumber tersebut.

Sementara itu, ketika media ini menghubingi Koordinator TPD yang juga menjabat Plt Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, Sartono Pining perihal menanyakan kebenaran informasi yang didapat di Dinas PUPR Provinsi Maluku, bahwa ketiga ASN tersebut akan diberikan sanksi ringan serta kabarnya SK tersebur sudah dibuat dan TPD tidak akan mendalami lagi pelanggaran ketiga ASN tersebut walaupun ada surat dari Kepala UPTD perihal ketidakpuasan terhadap kinerja ketinya, ia hanya berkata singkat.

“Om (wartawam) tunggu waktunya baru dengan jubir jua e…,” ucap Sartono Pining.

Sementara itu, juru bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, hingga berita ini dipublikasi juga tidak menjawab pesan whatsapp yang dikirimkan awak media sejak Senin (03/12/2025) kemarin dulu.

Akan tetapi, jika mengacu pada apa yang disampaikan salah satu sumber media ini dan Koordinator TPD, Sartono Pining, maka diprediksikan ketiganya tidak akan lolos dari sanksi pelanggaran indisipliner.

Sedangkan soal sanksi apa yany nanti dijatuhi terhadap tiga ASN “bandel” ini, diprediksikan akan menerima sanksi berat berupa penurunan jabatan atau pembebasan dari jabatan masing-masing.

Sebab, Marthin Simanjuntak, ST khusus untuk bulan Juli-Agustus 2025 tidak pernah masuk kantor kurang lebih waktu 40 hari, tanpa ada alasan yang jelas.

Sedangkan Kepala Seksi Pengujian pada UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST juga diprediksikan akan menerima sanski berat dikarenakan selain malas berada di kantor. Ia juga diduga kuat menggunakan joki di Dinas PUPR Provinsi Maluku untuk melakukan absensi kehadiran.

Sementara untuk Pahry Leka, ST, informasi yang didapat bahwa dirinya juga akan diberikan sanksi berat, minimal penurunan jabatanmya selama 12 bulan atau  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

Selain itu, ada rumor lain yang menerangkan Pahri Leka, ST akan dibebastugaskan dari jabatan untuk sementara waktu, yang kemudian dapat menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. (Tim)