Nurul Hidayati Sopalauw PPK Pada Proyek Air Bersih Dusun Siwang Yang Diduga Bermasalah

Ambon, BM – Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sedang bergerak cepat untuk menuntaskan dugaan korupsi Proyek Air Bersig di Dusun Siwang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Kabarnya, Direskrimsus Polda Maluku sementara berkoordinasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit perhituangan kerugian keuangan negara.

Proyek yang masuk dalam program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 6 miliar lebih, yang bersumber dari APBD tahun 2021 kurang lebih Rp. 1,2 miliar dan pinjaman PT SMI sebesar Rp. 4,9 miliar.

Walau anggaran yang tergolong jumbo, namun sayangnya proyek tersebut tidak dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat, dikarenakan gagal total.

Saat proyek berlangsung, Muhamad Marasabessy yang tak lain Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan Nurul Hidayati Sopalauw selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Nur Mardas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dari informasi yang didapat media ini, kabarnya Nur Mardas selaku PPTK tidak menyetujui untuk menandatangani pencairan pekerjaan atas pryoek tersebut.

Akan tetapi, untuk memuluskan niat pencairan proyek tersebut, diduga ada oknum staf Keuangan pada Dinas PUPR Provinsi Maluku sengaja memalsukan tanda tangan Nur Mardas selaku PPTK agar tidak ada kendala untuk mencairkan anggaran dari proyek tersebut.

Dikarenakan merasa tidak pernah menandatangani dokumen pencairan proyek tersebut, akhirnya Nur Mardas yang saat ini Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku pada Juli 2025 kemarin melayangkan laporan polisi terhadap salah satu staf keuangan Dinas PUPR Provinsi Maluku yang diduga telah memalsukan tanda tangannya.

Sebab, jika benar Nur Mardas menandatangani dokumen untuk pencairan anggaran proyek tersebut, sudah tentu ia akan mengenali tarikan garis tanda tanganannya seperti apa, begitu juga dengan tekanan pena saat tanda tangan akan dikenalinya juga.

Hanya saja, tindakan yang diambil Nur Mardas ini menurut sebagian orang memberi kesan kesan negatif publik terhadap pimpinan Dinas PUPR Provinsi Maluku. Namun langkah pelaporan tersebut perlu diapresiasi, dikarenakan semua orang mempunyai hak yang sama dimata hukum. (Tim)