oleh

Kader Partai Diduga Hamili ASN, DPD Hanura Maluku Bentuk Tim Investigasi

Ambon, BM – Oknum Anggota DPRD Maluku Tengah dari Partai Hati Nurani Rakyat yang berinisial WRL, diduga telah menghamili seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebut saja Bunga.

Alhasil, dari dugaan perbuatan oknum Anggota DPRD Maluku Tengah itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Maluku telah mengambil langkah untuk mengusut persoalan tersebut.

“DPD Partai Hanura Provinsi Maluku telah mengambil langkah organisasi dalam mengusut persoalan salah satu kader partai yang kebetulan menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah masa bakti 2024-2029 berinisial WRL,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Maluku, Soleman Layn, S.SI, kepada Bumimaluku.com, Jumat (14/02/2025).

Langkah tersebut, kata Soleman, yakni hari ini telah diagendakannya Rapat terbatas bersama Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Maluku Tengah di Sekretariat DPD Hanura Provinsi Maluku, guna membicarakan persoalan dimaksud.

Selain itu, lanjut Soleman, DPD Partai Hanura Provinsi Maluku juga telah mengadakan Rapat Pengurus DPD, dengan agenda penyelesaian dugaan pelanggaran moral yang diduga dilakukan salah satu kader partai di Maluku Tengah berinisial WRL.

Dikatakannya, Rapat Pengurus tersebut telah menghasilkan beberapa keputusan, yakni Pertama, DPD Partai Hanura Provinsi Maluku akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri kebenaraan dugaan dimaksud.

Kedua, tim investigasi ini akan diketuai langsung Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Maluku, Alfred Erens Lelau, S.AP.

Ketiga, tim investigasi diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan tugasnya.

Kempat, Apabila Temuan Investigasi membuktikan bahwa persoalan dimaksud benar dilakukan Oleh WRL, maka DPD Partai Hanura Provinsi Maluku akan melakukan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) ke DPP Partai HANURA untuk mendapat persetujuan.

Kelima, Apabilah Temuan Investigasi tidak membuktikan keterlibatan WRL, maka DPD Partai Hanura Provinsi Maluku akan mengambil langkah-langkah pemulihan nama baik kader (WRL) dan nama baik Partai.

Keenam, Team investigasi mulai bekerja terhitung hari ini tanggal 14 Februari 2025 sampai tanggal 21 Februari 2025. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *