Ambon, BM – Dugaan pelanggaran indisipliner yang dilakukan tiga ASN pada UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku yang ditangani Tim Penegakan Disiplin (TPD) ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sejak awal September 2025 lalu, kini telah menunjukkan “titik terang”.
Dari informasi yang dihimpun media ini, kabarnya ketiga ASN tersebut, yakni Kepala Tata Usaha (KTU), Marthin Simanjuntak, ST, Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST diberikan sanksi berat oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa yang tak lain adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi Maluku.
“Kabarnya mereka bertiga, yakni Marthin Simanjuntak dan kedua rekannya yakni Pahry Leka dan Gafur Al Zunaidi Nahumarury dijatuhi hukuman sanksi berat,” kata sumber terpercaya media ini di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (14/03/2026).
Hanya saja, ketika ditanya jenis sanksi berat seperti apa yang dijatuhkan kepada ketiga ASN “suka bolos” kerja ini, sumber media ini tidak mau mengatakan secara spesifik jenis sanksinya tersebut.
Padahal dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada tiga jenis sanksi berat bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin akibat “suka bolos” saat jam kerja sedang berlangsung, yakni Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan, Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana (Demosi) atau Pemberhentian dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri atau Tidak dengan Hormat.
“Intinya, mereka bertiga itu dijatuhi sanksi berat,” ucap sumber tersebut.
Untuk diketahui, TPD Pemprov Maluku melakukan pemeriksaan terhadap ketiga ASN tersebut dikarenakan jenis pelanggaran yang sama, yakni suka bolos kerja atau tidak masuk kerja secara berturut-turut.
Dugaan Pelanggaran
KTU UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku, Marthin Simanjuntak diproses TPD ASN Pemprov Maluku, lantaran akumulasi waktu ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas atau sah sebanyak 44 hari. Itupun dari absensi saja. Sedangkan informasi lain juga menerangkan bahwa selain tidak hadir 44 hari, Ia hanya datang kantor hanya untuk absen masuk dan pulang, setelah itu ia keluar meninggalkan kantor.
Sedangkan Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST diperiksa TPD ASN Pemprov Maluku lantaran tidak perlu repot-repot ke kantor UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat untuk absen online finger print, melainkan bisa dilakukan dari Dinas PUPR Provinsi Maluku, dikarenakan nama yang bersangkutan saat itu belum dicopot dan dipindahkan dari absensi online Dinas PUPR Provinsi Maluku ke UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Bahkan, dari informasi yang didapat saat proses penanganan dugaan pelanggaran indisipliner ketiga ASN tersebut oleh TPD ASN Pemprov Maluku, diduga ada beberapa ASN termasuk pegawai honor di Dinas PUPR Provinsi Maluku (saat itu) yang menggunakan “jarinya” untuk finger print jam kehadiran dan pulang kerja Gafur Al Zunaidi Nahumarury.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat pada UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku, Pahry Leka, ST juga diperiksa TPD ASN Pemprov Maluku, lantaran diduga telah melakukan tindakan indisipliner, yakni hanya datang atau menunjukkan “batang hidungnya” saat absensi kehadiran pagi hari, setelah itu menghilang dan baru akan kembali sore hari untuk absensi pulang.
Selama diproses TPD ASN Pemprov Maluku, yang mana saat itu dikoordinir Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Maluku, Sartono Pining dan dibantu Plt Kepala BKD Provinsi Maluku, Richie Huwae, Inspektur Pemprov Maluku, Jasmono, dan Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Hendrik Hermawan, Marthin Simanjuntak Cs diperiksa sebanyak dua kali pada bulan September 2025.
Masih “Tak Kapok”
Walaupun ketiga ASN pada UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku saat itu sedang diproses TPD ASN Pemprov Maluku, lantaran dugaan pelanggaran indisipliner, namun Marthin Simanjuntak Cs ini tetap saja menunjukkan sikap yang bertentangan dan masuk dalam kategori pelanggaran displin pegawai, seperti masih sering bolos kerja.
Untuk persoalan masih sering bolos kerja, media ini berhasil mendapati dokumen absensi manual sebagaimana kabarnya absensi ini berlaku saat absensi finger print dicopot dari kantor UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku hingga dipasang kembali di UPTD tersebut.
Dalam absensi tersebut menunjukkan bahwa ketiganya tetap “tak kapok” walaupun mereka masih diproses dugaan pelanggaran indisipliner oleh TPD ASN Pemprov Maluku.
Tak hanya itu, salah satu dari ketiga ASN yang sedang bermasalah tersebut juga pernah memimpin apel pagi tanpa ada arahan atau petunjuk dari Kepala UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Lebih parahnya lagi, media ini pernah mempublikasi dugaan pembiaran pegawai minum-minuman keras saat sedang berlangsung jam kerja, bahkan ironisnya praktek tersebut dilakukan dikantor UPTD itu sendiri, hingga kantor “mahligai” sebuah pasar yang padat dengan keributan. (Red)












