Ambon, BM – Terkait persoalan pemberitaan media ini yang dipublish pada 20 November 2025 dan 24 November 2025, akhirnya ditanggapi Pejabat Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Maluku, Ritchie Huwae.
Kepada media ini, Jumat (28/11/2025), Ritchie Huwae menjelaskan kenapa hingga nama terpidana korupsi proyek Pembangunan Rumah Khusus untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2016, Arthun R. Parera, ST. MT masuk sebagai salah satu peserta Profiling ASN yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sejak sejak 17-24 November 2025.
Menurutnya, profiling tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindaklanjut komitmen bersama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam hal penerapan akselesari penerapan manajemen talenta.
“Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pemetaan kompetensi dan potensi yang digelar BKN bagi ASN yang menduduki jabatan, atau ASN dalam jabatan pelaksana yang memenuhi persyaratan. untuk itu, seluruh ASN yang menduduki jabatan wajib mengikuti Profiling ASN tersebut. Hasilnya, akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan ASN berbasis merit di lingkungan Pemprov Maluku,” beber Ritchie Huwae kepada media ini diruang kerjanya,” jelasnya.
Soal kenapa sampai nama terpidana korupsi, Arthur Parera masuk sebagai salah satu peserta Profiling ASN, ia menjelaskan, hal itu dikarenakan sebelum dilakukannya kegiatan tersebut, BKD Provinsi menyerahkan data pegawai ke masing-masing OPD untuk diverifikasi terlebih dulu.
“Data Rekapan sebelum disampaikan ke BKN, diumumkan ke OPD untuk diverifikasi bersama dengan BKD,” bebernya.
Dari hasil verifikasi, lanjut Ritchie, diketahui bahwa Arthur Parera, Jabatan Kasi Peralatan Berat, sementara tersangkut masalah hukum.
“Oleh karena itu, walaupun nama Arthur Parera masuk dalam daftar peserta Profiling ASN, namun yang bersangkutan, tidak diikut sertakan dalam kegiatan Profiling, dimana hal itu dibuktikan dengan daftar absensi peserta, dan berita acara pelaksanaan,” ujarnya.
Menurut Ritchie, alasan lainnya yang menyebabkan status ASN Arthur Parera masih aktif dan namanya sebagai salah satu peserta yang bisa ikut Profiling ASN, dikarenakan belum adanya salinan putusan dari Pengadilan yang mengadili perkara dugaan korupsi Arthur Parera.
“Jadi ketika dilakukan crosscheck terkait apakah sudah ada salinan putusan Pengadilan yang mengadili persoalan Arthur Parera, ternyata sampai saat ini BKD Maluku belum menerima salinan putusan tersebut,” ungkapnya.
Akan tetapi, Ritchie Huwae juga telah meminta stafnya di BKD untuk melakukan pengecekan sekaligus koordinasi dengan pengadilan setempat, perihal agar secepatnya mendapatkan salinan putusan ASN yang terlibat persoalan korupsi, agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
“Sampai hari ini kita belum terima salinan putusan dari pengadilan terkait persoalan Arthur Parera, maka kami akan mengecek ke pengadilan setempat sekaligus berkoordinasi agar bisa secepatnya salinan putusan tersebut diterima BKD Maluku,” ucapnya.
“Prinsipnya, jika salinan putusannya sudah ada di BKD Maluku, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku,” pungkasnya.
Arthur Parera Divonis Bersalah
Salah satu ASN lingkup Pemprov Maluiu, Arthur Parera terlibat tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Rumah Khusus untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2016.
Ia mulai diadili di Pengadilan Negeri Ambon pada 20 Desember 2024 lalu dengan nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb, yang dipimpin hakim ketua, Martha Maitimu dan 2 hakim anggota masing-masing Lutfi Alzagladi dan Agus Hairullah.
Saat sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arthut Parera dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan potong masa tahanan yang telah dijalani Arthur Parera, serta denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah terdakwa berada didalam tahanan.
Selain itu, Arthur Parera, ST. MT dituntut harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
Akan tetapi, majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi tersebut, pada 4 Mei 2025 lalu menetapkan Arthur Parera bersalah dan dihukum pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain itu, Majelis hakim juga memutuskan agar Arthur Parera membayar uang pengganti sebesar Rp604.000.000,00 (enam ratus empat juta rupiah), dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dimana dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
Akan tetapi, ketika ditelusuri, sejak diputuskan pada 4 Mei 2025, namun putusan terhadap persoalan Arthur Parera hingga saat ini belum inkrah melainkan masih berstatus minutasi. (BM01)






