Pengajuan Keberatan Sementara Diproses TPD Pemprov Maluku, Marthin Simanjuntak Malah Berulah Tak Mau Tanda Tangan SKP Tiga ASN Setempat

Ambon, BM – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) milik tiga bawahannya, yang berdampak pada terhambatnya hak administrasi serta pemotongan tunjangan kinerja para pegawai tersebut.

ASN tersebut, yakni Marthin Simanjuntak, ST, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Tata Usaha UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, akibat tidak ditandatangani SKP tersebut, tiga pegawai di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku, dikabarkan hanya menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Januari 2026 sekitar Rp500 ribu.

Selain itu, tidak ditandatanganinya SKP oleh Marthin Simanjuntak, menyebabkan ASN juga tidak bisa mengajukan kenaikan pangkat.

Padahal, berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022, atasan penilai wajib menyepakati, menetapkan, dan menandatangani SKP pegawai paling lambat akhir Januari setiap tahunnya.

Akan tetapi sampai berita ini diterbitkan, Marthin Simanjuntak tidak punya itikad baik untuk menandatangani SKP ketiga pegawai tersebut.

Selain itu, SKP menjadi syarat administrasi penilaian kinerja ASN, SKP juga merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar penilaian kinerja ASN sekaligus syarat penting dalam proses kenaikan pangkat, pemberian tunjangan, pengembangan karier, hingga evaluasi kinerja tahunan.

Entah ada maksud apa hingga Marthin Simanjuntak sampai saat ini belum menandatangi SKP ketiga pegawai di UPTD tersebut, namun kuat dugaan penolakan penandatanganan SKP tersebut, berkaitan dengan adanya informasi mengenai kinerja buruk pejabat bersangkutan yang sebelumnya mencuat dan sampai ke awak media, hingga dirinya bersama dua rekannya harus berurusan dengan Tim Penegakan Disiplin (TPD) ASN Pemerintah Provinsi Maluku.

Parahnya, Marthin Simanjuntak beberapa bulan lalu diketahui telah dijatuhi sanksi disiplin berat terkait persoalan kedisiplinan, lantaran tidak masuk kerja lebih dari 40 hari. Namun saat ini, yang bersangkutan sedang mengajukan keberatan dengan harapan sanksi tersebut dapat diringankan menjadi sanksi sedang, ringan, atau bahkan dihapus.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik, sebab di tengah upaya meminta keringanan hukuman, yang bersangkutan justru kembali melakukan tindakan yang dinilai sangat merugikan hak bawahannya.

Kalau SKP tidak ditandatangani, maka penilaian kinerja pegawai menjadi tidak sah secara administrasi. Dampaknya bisa menghambat kenaikan pangkat, tunjangan, hingga hak-hak kepegawaian lainnya.

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, atasan penilai memiliki kewajiban menjalankan manajemen kinerja pegawai, termasuk menetapkan dan menandatangani SKP. Kelalaian ataupun penolakan menjalankan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari ringan, sedang hingga berat.

Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain berupa teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala, hingga penurunan jabatan apabila pelanggaran dilakukan berulang serta menimbulkan dampak terhadap hak pegawai lain.

Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu dapat menjadi faktor pemberat karena dilakukan oleh ASN yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi disiplin berat namun belum menunjukkan adanya perbaikan perilaku maupun kepatuhan terhadap aturan kepegawaian.

Untuk itu, TPD ASN Pemprov Maluku yang dikoordinatori Dominggus N. Kaya selaku Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Maluku juga harus melihat persoalan ini, serta kembali memproses Marthin Simanjuntak, dikarenakan disaat pengajuan keberatan atas sanksi yang diterima masih diproses TPD, dirinya malah menunjukkan sikap yang tidak pantas sebagai seorang atasan, yang mana harus menjadi teladan untuk bawahannya.

Selain itu, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Hengky Tamtelahitu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diinternal dinas tersebut juga perlu mengambil langkah tegas, agar persoalan ini tidak menjadi presenden buruk bahwa kadis terkesan lepas tangan. (*)