DPRD KKT “Sambangi” DPRD Maluku Minta Revisi Pergub Kompensasi Kayu Yang Dipungut

Parlemen105 Dilihat

Ambon, BM – Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menyambangi DPRD Provinsi Maluku dalam hal ini Komisi II untuk melakukan pertemuan bersama pada Senin (10/02/2025).

Kehadiran para wakil rakyat KKT ini untuk meminta Peraturan Gubernur (Pergub( nomo 01 Tahun 2012 tentang Standar Pemberian Kompensasi Kepada Masyarakat Terhadap Kayu Yang Dipungut dapat direvisi.

Saat pertemuan yang juga dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadila, menyoroti soal kayu yang dipungut di areal hak ulayat Provinsi Maluku, khususnya yang ada di Bab III Pasal 5 Ayat 3 Pergub Nomor 01 Tahun 2012, yang menetapkan besaran standar pemberian kompensasi sebagaimana tertuang pada pasal 2 akan dibayar kepada masyarakat, dalam pasal 4 ayat 2 ditetapkan, Kayu Indah Rp. 35.000,-, Kayu Merbau Rp. 17.000,- dan Kayu Non Merbau Rp.10.000,-/Kubikasi.

“Kami minta agar Pergub ini direvisi karena tidak sesuai dengan pasar nasional. Jangan sampai cukong datang ambil kayu warga, lalu kedepannya warga sendiri yang menderita dengan pembayaran kompensasi kayu yang sangat murah,” kata sejumlah Anggota Komisi II DPRD KKT dalam pertemuan tersebut.

Kepada awak media, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi mengatakan, kehadiran Komisi II DPRD KKT, menaruh harapan agar Pergub Nomor 02 Tahun 2012 ini dapat direvisi secepatnya.

“Memang Pergub ini layak untuk di revisi,” kata Irawadi.

Mengenai kapan akan dilakukannya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, agar Pergub ini dapat direvisi, Ia berkata, setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku hasil Pemilu Kepala Daerah dilantik, barulah akan dilakukannya koordinasi terkait hal ini. (BM-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *