Ambon, BM – Dalam rangka menjalankan kebijakan serta memberikan pelayanan publik yang baik dan benar, serta dapat menjunjung tinggi profesionalisme dan etika agar dapat menjadi contoh yang teladan bagi sesama Aparatur Sipil Negara (ASN), maka salah satu kewajiban ASN adalah masuk kantor secara rutin dan berada dikantornya saat jam kerja.
Akan tetapi hal ini mungkin tidak berlaku bagi tiga ASN yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, yakni Marthin Simanjuntak, ST, Pahri Leka, ST dan Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST.
Berdasarkan pantauan media ini, ketiga ASN ini hanya masuk kantor untuk absen hadir, setelah itu pergi meninggalkan kantor entah “ke dunia antah berantah mana”, dan baru akan balik lagi ke kantor untuk absensi pulang kantor.
Ironisnya, mereka bertiga ini menduduki jabatan penting, seperti Marthin Simanjuntak, Kepala Tata Usaha, Pahri Leka, ST sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat dan Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST sebagai Kepala Seksi Pengujian pada UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Dengan demikian, ketiga ASN ini boleh dikatakan sebagai “pasukan tempur” milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang ditempatkan ke UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, untuk menjadi motor penggerak sumber pemasukan asli daerah (PAD) dari bidang pekerjaan umum dikarenakan mempulai laboratorium pengujian material dan peralatan berat pendukung pembangunan bidang infrastruktur jalan, bangunan dan sejenisnya.
Lantas bagaimana kalau kinerja ketiga ASN ini dikatakan baik-baik saja apabila kantor hanya dijadikan sebagai tempat transit untuk menunjukkan kehadirannya sejak awal tahun 2025 sampai sekarang, sementara “batang hidung” mereka hanya ada untuk absensi semata dan selanjutnya menghilang sampai jam pulang kantor baru kembali masuk kantor.
Apakah ketiga ASN ini dapat mendukung kerja Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur, Abdullah Vanath dalam menjalankan program membangun “Par Maluku Pung Bae”? tentu saja tidak jika loyalitas sebagai ASN seperti ini.
Lebih parahnya lagi, saat ini Marthin Simanjuntak yang adalah Kepala Tata Usaha pada UPTD tersebut sementara menjadi sorotan karena mendapat jenis hukuman berat berupa hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, yang mana statusnya belum ditindaklanjuti di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku lantaran memiliki akumulasi waktu tidak hadir kurang lebih 44 hari kerja.
Sementara Pahry Leka, ST ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, setelah Arthur Parera ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku tahun 2024 kemarin, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Pembangunan Rumah Khusus milik BP2P yang bersumber dari APBN tahun 2016, yang mana kala itu Arthur Parera adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Alih-alih menunjukkan integritas sebagai seorang ASN yang berkinerja baik, Pahry Leka, ST ternyata juga boleh dikatakan teman seperjuangannya Marthin Simanjuntak yang juga malas berada di kantor dan hanya masuk kantor untuk absensi kehadiran, setelah itu menghilang entah kemana dan baru balik lagi ke kantor untuk absensi pulang kantor.
Sedangkan Kepala Seksi Pengujian pada UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST juga sama seperti rekannya Marthin Simanjuntak, ST dan Pahri Leka, ST yang juga sering kali menggunakan jurus pamungkas jarang sekali berada di kantor setelah ia diangkat menjadi Kepala Seksi Pengujian pada UPTD yang turut menopang PAD Maluku tersebut.
Yang menariknya adalah awalnya Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST adalah ASN yang berkantor di Dinas PUPR Provinsi Maluku. Namun setelah ditugaskan menjabat Kepala Seksi Pengujian pada UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat, ternyata absensinya tidak dicopot dari kantor Dinas PUPR dan dipindahkan ke UPTD, melainkan hanya ditambahkan saja ke absensi UPTD tersebut.
Sehingga tanpa perlu menunjukkan batang hidungnya di Kantor UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat, Gafur bisa terlihat hadir dalam absensi dengan sistem fingerprint online UPTD, dikarenakan bisa melakukan absensi kantor Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Lantas bagaiman bisa seorang ASN dapat dilihat kinerjanya jika absensi dengan sistim fingerprint online bisa dilakukan di Dinas PUPR Provinsi Maluku, tanpa harus repot-repot ke kantor UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat yang beralamat di Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Bahkan terdengar kabar bahwa Gafur diduga juga mempunyai bekingan salah satu pejabat eselon II yang dulunya orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, karena sekampung dengan pejabat eselon II tersebut.
Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya Tim Penegakan Disiplin (TPD) ASN Lingkup Pemprov Maluku, yang merupakan kepanjangan tangan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath untuk menciptakan pelayanan publik yang bermutu. Sebab ini akan menjadi contoh yang buruk bagi ASN lainnya, dikarenakan ketiga ASN ini menduduki jabatan pada satu UPTD yang sama di Dinas PUPR Provinsi Maluku, tapi jarang sekali terlihat batang hidungnya berada di kantor. (Red)












