oleh

Diduga Hamili ASN, Nasib Oknum Anggota DPRD Malteng “Diujung Tanduk”

Ambon, BM – Nasib Oknum Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) berinisial WRL, kini berada diujung tanduk. Pasalnya, dugaan praktek menghamili seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memaksa “sang ASN” untuk melakukan aborsi, kini ditanggapi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Maluku.

Kepada Bumimaluku.com, Senin (10/02/20225), Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Maluku, Alfred Erens Lelau, S.AP mengatakan, pihaknya juga sudah mendapatkan informasi melalui link dari berita-berita terkait dengan persoalan dimaksud, yang mana salah satu Anggota DPRD Malteng dari Partai Hanura diduga telah menghamili anak orang dan terkesan tidak mau bertanggungjawab.

Ia juga belum mengetahui secara pasti terkait persoalan dugaan melakukan aborsi, namun Partai Hanura harus mengambil langkah terhadap persoalan ini dikarenakan berhubungan erat dengan nama baik partai, dan berkaitan dengan persoalan kemanusiaan.

“Tidak bisa kita (partai) toleransi,” tandas Alferd.

Sebagai pimpinan partai, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Ketua maupun Bendahara dan teman-teman di DPD Partai Hanura Provinsi Maluku.

“Saat ini saya sedang berada di Jakarta, dimana sehari dua setelah saya kembali ke Ambon, agenda pertama yang akan dilakukan adalah melakukan Rapat Harian Pengurus DPD Partai Hanura Provinsi Maluku, sekaligus membentuk tim investigasi dan memanggil yang bersangkutan terkait dengan dugaan-dugaan yang ia lakukan, sekaligus berupaya komunikasi persuasif dengan yang diduga korban untuk kita cocokkan keterangannya,” jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya belum bisa memastikan apakah hal ini benar ataukah tidak, dikarenakan yang namanya politik prasti, rentan dengan fitnah memfitnah.

“Sebagai pimpinan partai juga tidak boleh takabur, harus benar-benar objektif dalam mengambil keputusan,” ujarnya..

Menurutnya, apabila benar bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji seperti diberitakan sebelumnya, maka tidak ada langkah lain selain Pergantian Antar Waktu (PAW), yang mana DPD Partai Hanura Maluku akan mengusulkan ke DPP Partai Hanura untuk melakukan PAW.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi terhadap persoalan ini paling lambat satu minggu, dikarenakan Maluku Tengah tidak jauh dari Ibukota Provinsi Maluku.

“Dalam hitungan jam sudah sampai disana (Maluku Tengah) dan kita akan ambil keterangan dari Anggota DPRD Malteng tersebut, serta meminta keterangan juga dari terduga korban, dimana kita akan cocokkan dan mendalaminya,” ungkapnya.

“Kalau memang itu merujuk pada kebenaran bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan-tindakan seperti yang diberitakan sebelumnya, maka langkah kami hanya satu yakni PAW,” tandasnya.

Partai Hanura, kata Alfred, tidak akan mentolelir siapapun anggota DPRD dari Partai Hanura untuk melakukan tindakan kejahatan, baik itu kejahatan moral, korupsi dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan sebagai partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, maka pihaknya menghindari hal-hal seperti itu terjadi.

“Kita tidak ada masalah dengan kader kita yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Kita saya dengan beliau, tapi beliau harus bertanggungjawab dengan apa yang dia lakukan apabila jika itu benar,” katanya.

Tetapi sebagai negara hukum, pihaknya juga patut mengedepankan apa yang namanya asas praduga tak bersalah.

“Intinya partai tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas apabila terbukti telah melakukan perbuatan tersebut,” tandasnya.

Ia juga mengatakan, apabila tuduhan tersebut tidak benar, maka pihaknya bisa menuntut balik korban, dikarenakan telah melakukan fitnah terhadap partai dan kader partai.

“WRL adalah kader kita yang kita banggakan, kita tentu akan menjaga dia, Namun korban juga warga negara apalagi seorang perempuan yang patut kita jaga haknya sebagai manusia. Untuk itu partai akan berdiri tegak lurus dan kita akan mengedepankan kebenaran,” ujarnya.

Diakhir wawancara tersebut, Alfred berkata, DPD Partai Hanura Provinsi Maluku akan memanggil Ketua dan Sekretaris DPC Partai Hanura Maluku Tengah, terkait dengan adanya dugaan kejahatan yang dilakukan WRL sebagaimana yang telah diberitakan pada pemberitaan-pemberitaan sebelumnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *