Ambon, BM – Langkah Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath melalui Tim Penegakan Disiplin (TPD) dalam menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang malas masuk kantor, atau menjadi joki absensi maupun kedapatan melakukan perselingkuhan perlu diapresiasi.
Namun ada hal menarik yang ditemukan media ini, yakni diduga masih ada ASN yang lolos dari sanksi disiplin berat bagi yang malas masuk kantor.
Ia adalah ASN atas nama Marthin Simanjuntak, ST yang saat ini menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Ketika media ini melakukan penelusuran terhadap kinerja yang bersangkutan, ternyata “pamalas masuk kantor” alias malas masuk kerja dan boleh dikatakan “makan gaji dan tunjangan” secara cuma-cuma.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya media ini menerangkan bahwa status ASN Simanjuntak masih dalam tahap aman-aman saja karena belum ada tindakan apapun dari hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Dari data yang ada, akumulasi waktu tidak hadir Marthin Simanjuntak sebanyak 44 hari. Itupun dari absensi saja. Sedangkan informasi lain juga menerangkan bahwa selain tidak hadir 44 hari, Ia hanya datang kantor hanya untuk absen masuk dan pulang, setelah itu ia keluar meninggalkan kantor,” ucap sumber tersebut.
Selain Simanjuntak, lanjut sumber, kurang lebih 3 ASN lainnya yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku juga mendapat hukuman disiplin berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Kalau tidak salah sih, selain Simanjuntak kurang lebih ada 3 ASN di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku juga mendapat hukuman disiplin berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dengan akumulasi tidak hadir kantor lebih dari 100 hari,” ujar sumber.
Lantas tindakan apa yang akan diambil Tim Penegakan Disiplin (TPD) yang terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Inspektorat, Asisten III Setda Maluku dan Biro Hukum Setda Maluku?
Berdasarkan rumor yang beredar, selain Simanjuntak, para ASN yang status hukuman disiplin berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dalam waktu tidak lama akan menerima sanksi tersebut. Sedangkan Simanjuntak kemungkinan masih aman, karena diduga mempunyai bekingan salah satu dari “dua orang terkuat” di Pemerintah Provinsi Maluku.
Puluhan ASN Akan Terima Sanksi
Awal bulan Agustus kemarin, awak media ramai memberitakan puluhan ASN akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku, yang mana dalam keterangannya kepada persnya, Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, mengatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Hendrik Lewerissa dan Abdullah memberikan perhatian serius terhadap tata kelola birokrasi yang bersih dan berintegritas.
“Sudah hampir enam bulan bertugas, Pak Gubernur dan Pak Wagub, Abdullah Vanath mengucapkan terima kasih kepada semua ASN. Tapi beliau sadar, tidak bisa bekerja sendiri. Disiplin adalah bagian penting dari penataan birokrasi,” ujar Kasrul diruang kerjanya, Jumat (1/8/2025) sebagaimana dikutip dari media online MalukuPost.com.
Dalam pemberitaan tersebut, Kasrul mengatakan, langkan ini bukan tanpa dasar, dikarenakan Penegakan disiplin dilakukan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Sementara Ketua Tim Penegakan Disiplin (TPD) Pemprov Maluku yang juga Asisten III Setda Maluku, Sartono Pining mengaku, sepanjang Januari–April 2025, sebanyak 62 ASN menerima hukuman disiplin sedang dan 54 orang menerima hukuman berat.
Menurutnya, sanksi sedang antara lain berupa pemotongan tunjangan hingga 25% selama 6–12 bulan. Sedangkan untuk pelanggaran berat, terdapat 16 orang mendapat penurunan jabatan, baik struktural maupun fungsional. Sementara 38 orang dikenai sanksi pemberhentian tidak atas permintaan sendiri (PTDH), karena kasus seperti absensi kronis, penyalahgunaan wewenang, hingga perselingkuhan.
Yang menariknya adalah, dalam pemberitaan media-media pada awal Agustus kemarin, mencantumkan kurang lebih 30 ASN sementara diproses finalisasi SK sanksinya di Gubernur Maluku, yang mana pelanggarannya tidak hanya malas masuk kerja, melainkan ada juga yang lebih berat, seperti joki absensi dan penyalahgunaan kewenangan.
Bahkan bagi ASN Pemprov Maluku yang bertugas UPTD yang berada di Kabupaten/Kota tidak akan terpantau, karena semuanya akan diawasi dikarenakan disiplin adalah syarat utama untuk menjalankan tugas pelayanan publik, dimana tujuannya adalah untuk memberikan penghormatan kepada masyarakat yang berhak atas layanan terbaik dari ASN maupun P3K.
Tak sampai disitu, bahkan pada pemberitaan tersebut Kepala BKD Provinsi Maluku, Halimah Soamole mengatakan kalau sistim kehadiran ASN di Pemprov Maluku kini telah terintegrasi secara digital hingga ke Kabupaten/Kota melalui sistim fingerprint online.
Oleh karena itu sudah tidak ada ruang lagi untuk para joki memainkan absensi, dikarenakan telah diperbaiki, bahkan pelanggarannya sudah ditindak, termasuk sistimnya juga sudah diperkuat agar kedepan dapat terbangun kultur disiplin yang konsisten.
Bahkan diakhir pemberitaan, Kasrul juga mengingatkan, dalam momentum jelang HUT RI ke-80 dan HUT Provinsi Maluku ke-80, Gubernur Hendrik Lewerissa mengingatkan kembali seluruh ASN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, dimulai dari disiplin, kehadiran, dan integritas, yang mana ini bukan merupakan langkah akhir dari sebuah ketegasan, melainkan awal dari perubahan budaya kerja ASN di Provinsi Maluku. (Red)






