Ambon, BM – Sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai Anggota DPRD Maluku periode 2019-2024, Alimudin Kolatlena meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dapat memperjuangkan nasib para tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal ini, lanjut politisi Partai Gerindra tersebut, dikarenakan masa kepimpinan Presiden Jowo Widodo juga akan berakhir di tahun ini, yang kebijakan pengangkatan P3K di era kepemimpinan beliau.
“Dalam beberapa bulan kedepan, masa jabatan kita sudah berakhir. Sama halnya dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo juga akan berakhir. Jadi kalau bisa, tenaga honorer yang masih ada dapat diperjuangkan Pemprov Maluku agar bisa menjadi P3K,” tandas Kolatlena, Senin (05/08/2024).
Apa lagi kata, Kolatlena, dalam peraturan Undang-Undang tentang ASN, ada batas waktu kerja honorer di lingkungan pemerintah daerah.
“Nah untuk Maluku akan berakhir pada November mendatang. Aturan tersebut secara tidak langsung akan membawa dampak besar terhadap para tenaga honorer yang saat ini mengabdi di Pemprov Maluku,” ujarnya.
Maka dari itu, Ia meminta, Pemprov Maluku tidak boleh menutup mata dari tenaga honorer yang selama ini telah mengabdikan tugasnya di pemerintahan.
“Apa lagi tugas para pekerja honorer telah banyak membantu pemerintah dalam pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga diakhir masa kerja mereka, semestinya ada perhatian serius dan keberpihakan pemerintah terhadap mereka,” pintanya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya dapat berperan aktif untuk memperjuangkan nasib para tenaga honorer, untuk nantinya bisa diangkat menjadi P3K, sesuai mekanisme dalam bentuk tes.
“Jika para tenaga honorer tidak lagi bekerja, dengan sendirinya akan terjadi peningkatan angka pengangguran yang bertambah. Karena salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka pengangguran di Maluku, yakni dengan memperjuangkan nasib pera tenaga honorer yang nantinya diangkat menjadi P3K,” tandasnya. (BM-05)








