oleh

Soal LIN, Ketua Komisi II Ajak Berjuang Bersama

Ambon, BM – Terkait belum adanya kejelasan soal status Lumbung Ikan Nasional (LIN) yang sudah dicanangkan tahun 2010 lalu, oleh Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, membuat Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuanakotta, mengajak semua elemen masyarakat di Maluku berjuang bersama agar LIN ini dapat dilaksanakan di Maluku, sesuai dengan apa yang sudah dicanangkan sebelumnya.

Menurutnya, perjuangan agar LIN segera dilaksanakan di Maluku, bukanlah perjuangan yang baru dijalankan, melainkan perjuangan ini sudah lama digalakan.

Oleh karena itu, lanjut wanita yang akrab disapa Santi ini, mengajak semua elemen masyarakat untuk sama-sama berjuang agar LIN segera dijalankan di Maluku

“Perjuangan ini bukan baru sekarang. Tetapi sudah lama. Mari kita berjuang bersama-sama, agar LIN ini segera diwujudnyatakan di Maluku. Jika tidak direalisasi dalam tahun ini, maka kita tetap berjuang,” demikian penegasan Ketua Komisi II, Saudah Tuanakotta, kepada awak media, Jumat (14/01/2022) di Ambon.

Tidak hanya itu, Saudah juga mengajak elemen masyarakat Maluku, untuk berdemosntrasi menyuarakan LIN ke Pemerintah Pusat (Pempus), sampai terealisasi.

“Kita jangan demonstrasi di Pemprov Maluku, melainkan harus demonstrasilah di Pempus, sampai ini (LIN) terealisasi,” tandasnya.

Sebab, menurut politisi Partai Gerindra ini, sampai hari ini Pemprov dan masyarakat Maluku masih menunggu keputusannya, dimana dijanjikan nanti tahun 2022 ini, sudah ada kejelasan.

Ia berharap, pada saat penyampaian aspirasi ke Pempus yang diagendakan pada beberapa hari kedepan, sudah ada kejelasannya seperti apa.

“Sebab, kita juga akan meminta bantuan wakil rakyat kita yang ada di DPR-RI, agar sama-sama kita berjuang untuk mempertegas LIN ini harus di Maluku,” pungkasnya.

Ia berjanji, akan menyampaikan permasalahan ini pada paripurna DPRD Maluku nanti, agar para wakil rakyat yang ada di lembaga ini, juga turut prihatin dan ikut memperjuangkan LIN ini sampai pada posisi diputuskan dengan Peraturan Pemerintah (PP).

“Jadi saya akan ajukan dalam paripurna nanti, untuk DPRD juga turut prihatin dalam bagaimana memperjuangkan LIN ini sampai pada posisi harus diputuskan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Sebab, jangan hanya diputuskan dengan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Maritim dan Investasi (Marinves), tetapi harus diputuskan dengan PP, seperti apa yang diinginkan Pemprov Maluku,” tandasnya

Ia menjelaskan, jika diputuskan dengan PP, maka sudah tentu akan ada perhatian khusus Pempus terhadap LIN ini.

“Kalau diputuskan dengan PP, berarti pasti ada perhatian khusus. Kan ini kita melihat kenapa tidak dimasukkan dalam batang tubuh APBN, melainkan kenapa ada pihak ketiga. Kenapa Pempus tidak mengintervensi ini, agar mengeluarkan sedikit anggaran untuk bagaimana berivenstasi di Maluku soal LIN ini. Oleh karena itu, harus diputuskan dengan PP,” tegasnya.

Dirinya mengatakan, mengingat LIN ini merupakan kepentingan besar masyarakat Maluku kedepannya, maka marilah bersama-sama memperjuangkan ini sampai terealisasi.

“Kenapa saya harus sampaikan demikian, karena ini menyangkut kepentingan besar masyarakat Maluku kedepan. Jika hari ini mungkin dipolitisir sebagai satu pernyataan, karna ada kepentingan politik tertentu. Tetapi, bukan karena itu. Melainkan kita melihat kepentingan besar kedepan. Jika hari ini redup, marilah berjuang bersama-sama Pemprov Maluku sampai terealisasi,” kata Saudah diakhir wawancaranya. (KRI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *