Ambon, BM – Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (25/9/2026).
Penyampaian tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 setelah Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPRD Provinsi Maluku menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyampaiannya, Vanath menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2024–2029, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2026, serta hasil kesepakatan Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD terhadap KUPA dan P-PPAS Perubahan APBD 2026.
“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2024–2029, Perubahan RKPD Tahun 2026, serta nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan DPRD Provinsi Maluku,” ujar Vanath.
Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp2,50 Triliun
Vanath menyampaikan, pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2,52 triliun dalam Perubahan APBD 2026 direncanakan menjadi sekitar Rp2,50 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp712,86 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,79 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp321,84 juta.
Sementara itu, dari sisi belanja daerah, anggaran yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3,89 triliun dalam rancangan perubahan menjadi sekitar Rp2,65 triliun.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,26 triliun, belanja modal sebesar Rp226,12 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp5 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp155,63 miliar.
Pembiayaan Daerah Juga Mengalami Penyesuaian
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp1,50 triliun direncanakan menjadi Rp284,61 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap dianggarkan sebesar Rp136,67 miliar, yang diperuntukkan bagi pembayaran cicilan pokok utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan struktur APBD dengan kondisi fiskal dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah pada tahun berjalan.
Vanath menegaskan, penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari proses pembahasan bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD.
Menurutnya, proses tersebut penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkati kita semua untuk terus berkarya dan mengabdi bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Maluku yang sama-sama kita cintai,” tandasnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Maluku, Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekda, serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. (BM01)











