Ambon, BM – Persoalan belum ditandatangani Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) milik tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku hingga saat ini belum ditandatangani.
Padahal SKP tersebut sangatlah penting bagi ketiga ASN tersebut, dikarenakan sebagai dasar untuk mendapatkan haknya, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga kenaikan pangkat masing-masing pegawai.
Oleh karena itu, Tim Penegakan Disiplin (TPD) Provinsi Maluku perlu “turun tangan” dengan cara memanggil dan memeriksa Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Hendrik Joseph Tamtelahitu, dikarenakan yang bersangkutan bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilingkup dinas yang ia pimpin.
Selain itu, TPD Provinsi Maluku juga harus memanggil Kepala Tata Usaha UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Maluku, Marthin Simanjuntak, untuk dimintai keterangan kenapa sampai tidak mau menandatangani SKP ketiga bawahannya tersebut, yang sudah mengakibatkan TPP ketiganya tidak full alias hanya Rp. 500ribu untuk bulan Januari 2026, dan berdampak ke tidak bisa mengajukan kenaikan pangkat sebagaimana mestinya.
Salah satu sumber di Dinas PUPR Provinsi Maluku yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku heran karena hingga saat ini dokumen SKP ketiga ASN tersebut belum juga ditandatangani.
“Batas waktu SKP itu kan paling lambat ditandatangani 31 Januari tahun berjalan, dimana dengan SKP tersebut, para ASN akan mendapatkan haknya, termasuk menjadi dasar penilaian kinerja maupun menjadi salah satu syarat utama untuk pengusulan kenaikan pangkat. Kalau tidak ditandatangani, maka yang dirugikan itu pegawai tersebut,” ungkap sumber media ini, Jumat (08/06/2026).
Menurut sumber, TPD Provinsi Maluku perlu menyikapi persoalan ini, agar tisak berlarut-larut.
“Terutama meminta keterangan dari Marthin Simanjuntak selaku Kepala Tata Usaha UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku, karena yang bersangkutan dinilai mengetahui secara rinci alasan belum ditandatanganinya dokumen tersebut,” ucap sumber.
Selain itu, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku sebagai pimpinan perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh jajaran di bawahnya juga perlu dimintai keterangan, karena tidak mungkin persoalan ini tidak diketahuinya sama sekali.
“Kalaupun tahu, maka sebagai pejabat pembina kepegawaian dilingkup Dinas PUPR Provinsi Maluky, harus menyikapinya dengan bijaksana dan tegas. Bukan membiarkan sampai berlarut-larut,” ungkap sumber yang berkantor di salah satu bidang di Dinas PUPR Provinsi Maluku itu.
Sumber menilai, sikap diam dan tidak adanya langkah penyelesaian yang terlihat dari pimpinan dinas berpotensi menimbulkan persepsi negatif di kalangan ASN.
“Ini terkesan seperti adanya kesan pembiaran. Karena masalah ini sudah diketahui cukup lama tetapi belum ada langkah konkret untuk menyelesaikannya. Kalau memang ada kendala administrasi, harus dijelaskan secara terbuka, agar jangan sampai ada kepentingan tertentu dibalik persoalan ini,” katanya.
Tak hanya itu, sumber juga mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua pimpinan ini perlu dilakukan agar tidak muncul spekulasi liar. Sebab Marthin Simanjuntak saat sementara menjalani sanksi dari TPD Provinsi Maluku atas pelanggaran disiplin berat yang ia lakukan.
“TPD harus mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab atas terhambatnya proses penandatanganan SKP tersebut,” tegas sumber itu. (*)












