Pemprov Maluku Dorong Kemendagri Tuntaskan Penegasan Batas SBB–Maluku Tengah

Ambon, BM – Pemerintah Provinsi Maluku terus mengupayakan penyelesaian persoalan tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah yang hingga kini masih menyisakan sengketa di kawasan Tanjung Sial.

Upaya tersebut kembali ditegaskan dalam pertemuan yang dipimpin Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten SBB di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (4/8/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Seram Bagian Barat Selvinus Kainama, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB Leverne A. Tuasuun, serta jajaran Pemerintah Provinsi Maluku. Pembahasan difokuskan pada percepatan penyelesaian batas wilayah sekaligus penanganan dampak administrasi yang masih dirasakan masyarakat, khususnya terhadap pengelolaan aset satuan pendidikan di wilayah perbatasan.

Usai pertemuan, Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, D.N. Kaya, menjelaskan bahwa persoalan administrasi aset sekolah di Kecamatan Teluk Elpaputih pada prinsipnya telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2010.

“Itu sudah inkrah dengan terbitnya Permendagri 29 Tahun 2010. Sudah diterima oleh kedua pihak,” kata Kaya.

Menurutnya, pembahasan kini difokuskan pada kawasan Tanjung Sial yang hingga saat ini masih menunggu penegasan batas wilayah dari pemerintah pusat. Ia mengungkapkan, Gubernur Maluku telah membahas persoalan tersebut bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya menyampaikan surat resmi agar kementerian mengambil alih proses penyelesaiannya sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Karena itu, ada 6 dusun di wilayah Tanjung Sial yang merupakan dusun dari 4 negeri di Kecamatan Lehitu dan Lehitu Barat di Kabupaten Maluku Tengah, akan diselesaikan Kementerian Dalam Negeri,” lanjutnya.

Kaya menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku kini menunggu tindak lanjut dari Kementerian Dalam Negeri untuk mempertemukan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah guna memperoleh keputusan final terkait batas wilayah yang masih diperselisihkan.

“Kewenangan penetapan tapal batas akhir antara SBB dan Maluku Tengah di wilayah Tanjung Sial menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Pak Gubernur sudah memediasi. Kita akan menunggu langkah lanjut Kementerian Dalam Negeri untuk penyelesaian akhir masalah batas,” kata Kaya lagi.

Selain persoalan batas wilayah, terdapat sekitar 27 satuan pendidikan yang terdampak akibat belum tuntasnya administrasi aset di kawasan perbatasan. Pemerintah Provinsi Maluku mendukung proses pengalihan status aset sekolah di Kecamatan Teluk Elpaputih karena telah memiliki kepastian hukum. Sementara itu, untuk sekolah-sekolah yang berada di kawasan Tanjung Sial, proses tersebut masih harus menunggu keputusan resmi mengenai penegasan batas wilayah.

“Kita berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersabar menunggu sampai dengan penyelesaian penegasan batas wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri,” tutup Kaya. (BM01)