Diduga Berkomplot Dengan Oknum Pejabat DPUPR dan Pemprov Maluku, Simanjuntak Cs Diam-Diam Lobi Gantikan Kepala UPTD

Ambon, BM – Dugaan lobi-lobi “maut” diam-diam dijalanlan Kepala Tata Usaha (KTU) UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Maluku, Marthin Simanjuntak, ST untuk menggantikan kepala UPTD Anita Muin.

Dalam menjalankankan pergerakannya, Marthin Simanjuntak, ST tidak bekerja sendirian, diduga didukung para “barisan sakit hati” yang ada di UPTD tersebut seperti Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST, dan Pejabat Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST.

Sejak beberapa pekan lalu, Media ini sudah mencium akan adanya gerakan ini, dikarenakan salah satu “kroni” Marthin Simanjuntak, sudah berkoar-koar kalau persoalan pelanggaran indisipliner yang dialami ketiganya sudah aman dan tidak akan dikenakan sanksi apapun.

Saat itu, kroni Simanjuntak juga berkata dengan lantang, bahwa nanti kepala UPTD akan digantikan Marthin Simanjuntak, sedangkan Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST tetap pada jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengujian dan Pahry Leka, ST didefenitifkan menjadi Kepala Seksi Peralatan Berat.

Sebelum itu, salah satu kroni Simanjuntak, juga sempat berkoar-koar usai dulu melakukan absensi kehadiran di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, kalau dijaman Murad Ismail jadi Gubernur Maluku, dirinya sudah 5 kali dimutasi, dimana kalimat tersebut seolah-olah dikeluarkannya untuk menantang nyali Tim Penegakan Disiplin (TPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang bentuk Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan dikoordinir Sartono Pining selaku Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Maluku kalau mereka tersebur tidak berani untuk memutasikannya yang ke enam kalinya.

Akan tetapi, pergerakan Marthin Simanjuntak, ST bersama kroni-kroninya diam-diam mendapat dukungan lisan dari salah satu pimpinan di DPUPR Provinsi Maluku.

“Kabarnya ada pimpinan di DPUPR Provinsi Maluku dan Kantor Gubernur Maluku yang mendukung mereka,” ucap sumber terpercaya media ini, di DPUPR Maluku.

Tak hanya itu, salah satu pejabat dilingkup Pemprov Maluku yang berkantor di “gedung putih” (Kantor Gubernur Maluku), kabarnya juga ikut mendukung pergerakan tersebut.

“Di Gedung Putih (Kantor Gubernur) kabarnya juga ada pejabat yang mendukung mereka,” kata sumber yang meminta namanya tidak dipublikasi Rabu (03/12/2025).

Tak sampai disitu, Simanjuntak Cs juga kabarnya akan melengserkan beberapa staf yang ada di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat DPUPR Provinsi Maluku, yang berkomplotan dengan Kepala UPTD.

Ada juga info yang didapat bahwa ada yang nanti ditendang (pindahkan) ke Dinas Perpustakaan dan Arsib Daerah Provinsi Maluku maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,” ungkap sumber tersebut.

Cek punya cek, ternyata kuat dugaan kalau yang nanti akan dipindahkan tersebut adalah mereka-meraka yang katanya punya hubungan dekat atau bagian dari “jaringan orang dalam” media ini yang begitu gencar mengawal dan memberitakan soal penindakan pelanggaran dispilin yang dilakukan Simanjuntak Cs.

SK Sanksi Sementara Dibuat

Persoalan Dugaan pelanggaran indisipliner yang dilakukan tiga ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang bertugas di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat DPUPR Provinsi Maluku, kini memasuki babak baru.

Informasi yang diterima media ini menerangkan, saat ini Surat Keputusan (SK) terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada tiga ASN tersebut sedang disusun Biro Hukum Setda Maluku.

“SK ketiganya sementara disusun di Biro Hukum Setda Maluku,” kata salah satu sumber media ini yang juga masuk terlibat langsung di TPD ASN Pemprov Maluku.

Ketika ditanya bahwa kabarnya Simanjuntak Cs hanya akan diberikan sanksi ringan, berupa membuat surat pernyataan tidak akang mengulangi kejadian serupa, sumber tersebut berkata, itu informasi dari mana? Sebab SK sementara diproses Biro Hukum Setda Maluku.

“Pak wartawan kan sudah tahu jenis sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Dispilin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022 tentang pelaksanaan PP tersebut. Disitu kan sudah dijabarkan jenis pelanggaran dan sanksinya masing-masing. Jadi sudah bisa diprediksikan seperti apa sanksinya,” beber sumber yang meminta namanya tidak dipublikasi.

Saat m media ini menghubungi Koordinator TPD yang juga menjabat Plt Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, Sartono Pining perihal menanyakan kebenaran informasi yang didapat di DPUPR Provinsi Maluku, bahwa ketiga ASN tersebut akan diberikan sanksi ringan serta kabarnya SK tersebur sudah dibuat dan TPD tidak akan mendalami lagi pelanggaran ketiga ASN tersebut walaupun ada surat dari Kepala UPTD perihal ketidakpuasan terhadap kinerja ketinya, ia hanya berkata singkat.

“Om (wartawam) tunggu waktunya baru dengan jubir jua e…,” ucap Sartono Pining.

Sementara itu, juru bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, hingga berita ini dipublikasi juga tidak menjawab pesan whatsapp yang dikirimkan awak media sejak Senin (03/12/2025) kemarin dulu.

Akan tetapi, jika mengacu pada apa yang disampaikan salah satu sumber media ini dan Koordinator TPD, Sartono Pining, maka diprediksikan ketiganya tidak akan lolos dari sanksi pelanggaran indisipliner.

Sedangkan sanksi apa yang nanti dijatuhi terhadap tiga ASN “bandel” ini, diprediksikan akan menerima sanksi berat berupa penurunan jabatan atau pembebasan dari jabatan masing-masing.

Sebab, Marthin Simanjuntak, ST khusus untuk bulan Juli-Agustus 2025 tidak pernah masuk kantor kurang lebih waktu 40 hari, tanpa ada alasan yang jelas.

Sedangkan Kepala Seksi Pengujian pada UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST juga diprediksikan akan menerima sanski berat dikarenakan selain malas berada di kantor. Ia juga diduga kuat menggunakan joki di Dinas PUPR Provinsi Maluku untuk melakukan absensi kehadiran.

Sementara untuk Pahry Leka, ST, informasi yang didapat bahwa dirinya juga akan diberikan sanksi berat, minimal penurunan jabatanmya selama 12 bulan atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

Selain itu, ada rumor lain yang menerangkan Pahri Leka, ST akan dibebastugaskan dari jabatan untuk sementara waktu, yang kemudian dapat menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. (Tim)