Ambon, BM – Terkait adanya pemberitaan pada salah satu media online di Maluku, dengan judul “Rp11,7 Miliar Dana Hibah KONI Maluku Tanpa Pertanggungjawaban”, yang dipublikasi pada Sabtu (30/07/2022), membuat mantan Bendahara Umum (Bendum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku masa bakti 2017-2022, Chris Samallo angkat bicara.
Kepada BUMIMALUKU.COM, Minggu (31/07/2022), Chris menjelaskan, pada tahun 2021, KONI Provinsi Maluku mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sebesar Rp. 17.240.000.000,- untuk mendukung pelaksanaan Pemusatan Latihan Daerah (PELATDA) dan mengikuti PON ke XX di Provinsi Papua, dimana dana hibah tersebut, direalisaaikan Pemprov Maluku dalam lima tahap.
“Oleh karena itu, pemberitaan salah satu media online yang menyatakan KONI Provinsi Maluku masa bakti 2017-2021 belum menyampaikan pertangungjawaban sebesar Rp. 11.748.847.563, adalah tidak benar dan terkesan fitnah,” tandasnya.
Menurutnya, pemberitaan tersebut mengutip temuan hasil pemeriksaan pendahuluan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku pada bulan Februari 2022, dimana salah satu temuannya adalah demikian.
Namun, lanjutnya, KONI Provinsi Maluku dalam kewajiban sebagai penerima Hibah dari Pemprov Maluku, telah menyampaikan tanggapan kepada BPK RI, terkait temuan tersebut, dan menjelaskan kondisi yang sebenarnya, termasuk dengan jumlah pertangungjawaban yang telah disampaikan kepada Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku.
KONI Provinsi Maluku masa bakti 2017-2021, kata Chris, telah menyampaikan seluruh laporan penggunaan dana hibah Tahap I sebesar Rp. 4.984.073.075, yang dilaporkan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Maluku, melalui surat nomor 44.b/KONI-MAL/KEU/VIII/2021, tanggal 3 Agustus 2021.
Selain itu, tambah Chris, laporan penggunaan dana hibah tahap II, III, IV dan V, sebesar Rp. 12.255.926.925, juga telah dilaporkan kepada Kadispora Provinsi Maluku, melalui surat nomor : 024/KONI-MAL/KEU/II/2022, tanggal 24 Februari 2022.
“Sehingga total dana Hibah KONI Provinsi Maluku yang telah dilaporkan sebesar Rp. 17.240.000.000,-, sesuai dengan jumlah yang diberikan oleh Pemprov Maluku melalui Dinas Pemuda Dan Olahraga,” pungkasnya.
Dirinya menduga, ada pihak-pihak tertentu yang dengan seenaknya menggunakan temuan BPK RI untuk tujuan tertentu.
Pasalnya, walaupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan ke lembaga perwakilan merupakan informasi publik, namun Pasal 6 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memberikan kewenangan kepada badan publik untuk menolak memberikan informasi, yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan BPK telah menetapkan daftar informasi publik yang dikecualikan dilingkungan BPK melalui sekretariat jenderal BPK RI diantaranya laporan hasil pemeriksan (LHP).
“Saya menyesal ada pihak-pihak yang diduga seenaknya menggunakan temuan BPK-RI untuk tujuan tertentu, dan dipublikasikan ke media, meskipun LHP BPK yang diserahkan merupakan informasi publik. Namun ada mekanismenya, dimana Pasal 6 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, memberikan kewenangan kepada badan publik untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan BPK telah menetapkan daftar informasi publik yang dikecualikan dilingkungan BPK melalui sekretariat jenderal BPK RI diantaranya laporan hasil pemeriksan (LHP),” jelasnya. (KRI)
Komentar