Watubun : Aktivitas Tambang PT BBA di Kei Besar Langgar Aturan

Ambon, BM – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun menyoroti kegiatan pertambangan yang dijalankan PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Maluku Tenggara, dikarenakan tidak mematuhi regulasi yang berlaku secara nasional.

Dalam rapat bersama antara DPRD Provinsi Maluku bersama instansi teknis terkait, Selasa (08/07/2025), Watubun mengkritik keras perusahaan yang telah mengekspor material tambang tanpa izin eksploitasi yang sah dan tanpa kejelasan administrasi.

“Tindakan yang dilakukan PT BBA telah mencederai prinsip hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan sikap perusahaan yang seolah-olah mengabaikan otoritas daerah dan menjadikan proyek strategis nasional sebagai tameng untuk melangkahi aturan.

“DPRD Provinsi Maluku tidak akan kompromi terhadap praktik-praktik yang merugikan kedaulatan hukum maupun kepentingan masyarakat lokal,” ungkapnya.

Pada saat itu, politisi PDI Perjuangan ini juga mempertanyakan urgensi penggunaan material dari luar daerah untuk pembangunan jalan.

Padahal, lanjut Watubun, wilayah sekitar memiliki potensi sumber daya yang cukup.

Ia menegaskan, DPRD Provinsi Maluku akan mengawal ketat persoalan ini dan tidak membiarkan aktivitas tambang yang tidak transparan terus berlangsung tanpa pertanggungjawaban resmi. (BM-04)

News Feed