Ambon, BM – Kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Batulicin di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, menuai perhatian serius dari DPRD Provinsi Maluku.
Dalam rapat gabungan Komisi I dan II bersama instansi teknis pada Selasa, (08/07/2025), Anggota DPRD Provinsi Maluku, Al Hidayat Wajo menyampaikan keprihatinan atas aktivitas tambang yang dinilai belum memenuhi persyaratan lingkungan secara legal.
Menurut pria yang duduk di Komisi II DPRD Provinsi Maluku itu, perusahaan tersebut diduga belum memiliki dokumen AMDAL yang sah, namun telah melakukan pengangkutan material tambang dalam jumlah besar hingga ratusan ribu ton.
“Tindakan itu melanggar ketentuan hukum, apalagi Kei Besar dikategorikan sebagai pulau kecil yang dilindungi dari kegiatan eksploitasi berdasarkan regulasi nasional,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Wajo, DPRD Provinsi Maluku mendesak pemerintah melalui Dinas dan Biro terkait untuk mengevaluasi izin tambang secara menyeluruh, termasuk mengkaji aspek legal dan lingkungan secara terbuka dengan partisipasi masyarakat.
DPRD Provinsi Maluku, kata Wajo, juga menekankan agar keputusan terkait keberlanjutan tambang tidak diambil secara sepihak, mengingat dampak ekologis yang bisa terjadi sangat besar dan merugikan daerah. (BM-04)






