Diduga Tak Terima Namanya Dipublikasi, Pahry Leka ST “Curhat” Ke WhatsApp, ML Sebut Tidak Ada Urusan

Ambon, BM – Diduga lantaran tak terima namanya dipublikasi media ini pada pemberitaan edisi siar Rabu (10/12/2025), Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat pada UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Maluku, Pahry Leka, ST “curhat” ke WhatsApp.

Adapun bentuk “curhat” Pahry Leka, ST yang saat ini sedang ditangani dugaan pelanggaran indisipliner oleh Tim Penegakan Disiplin (TPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku itu dalam bentuk “kicauan” di snap aplikasi yang masuk kategori perpesanan instan atau chatting tersebut.

Ada dua bukti screenshoot atau tangkapan layar yang diduga berasal dari snap whatsapp milik Pahry Leka, ST, yakni “coba pemberitaan thu tentang kasus korupsi kah kasus pemerasan kah berita tar masuk akal sadiki lai” dan “berita mabo tar masuk akal sadiki lai”.

Dua kicauan snap whatsapp tersebut diduga kuat karena Pahry Leka, ST terbawa perasaan terhadap adanya pemberitaan dengan judul “Menyala bosku…. Kantor UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat DPUPR Maluku Berubah Jadi Tempat Minum Minuman Keras”.

Dalam pemberitaan tersebut, Pahry Leka, ST saat itu kabarnya sedang duduk dekat dengan lokasi para ASN maupun P3K penuh waktu dan paruh waktu sedang menikmati minuman keras jenis sopi tersebut, atau lebih tepatnya dikursi sofa ruangan tempat mesin absensi finger print berada.

Sedangkan para penikmati minuman keras tersebut berada diruang sebelahnya, yang suang peralatan.

Informasinya, diduga karena ada yang sudah keenakan menikamti sopi, akhirnya ada seorang P3K yang mengeluarkan kalimat tak pantas. Namun bukannya dilarang, malah Pahry Leka saat itu hanya berkata biasa kalau dia mabuk begitu sudah.

Alhasil, ketika hal ini dikonfirmasi ke Plt Kepala DPUPR Provinsi Maluku, Hengky Tamtelahitu, ia hanya menjawab untuk awak media ini bersabar dikarenakan perlu pengecekan informasi ke kantor UPTD

“Siang om (wartawan media ini-red). beta (saya) baru dapat info melalui media ini om.. beta cek dolo kapa om e,” ucap Hengky Tamtelahitu, kepada media ini Rabu (10/12/2025) siang.

Oknum ASN ML Bilang “Seng Ada Urusan Jang Campur”

Dari informasi yang didapat media ini, setelah Plt Kepala DPUPR Provinsi Maluku mendapat link berita yang dipublikasikan termasuk menjawab pesan konfirmasi dari media ini, kabarnya Kepala UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat DPUPR Provinsi Maluku, Anita Muin, telah memanggil para ASN maupun P3K yang diberitakan media ini.

Diperkirakan panggilan terhadap para ASN dan P3K oleh Kepala UPTD tersebut, merupakan tindaklanjut arahan Plt Kepala DPUPR Provinsi Maluku, terkait adanya permintaan konfirmasi dan kiriman link berita dari awak media ini.

Namun ketika dihubungi via Whatsapp, nomor kontak Kepala UPTD tidak bisa terhubung atau hanya keterangan memanggil saat ditelepon.

Akan tetapi ada hal yang menarik dari informasi yang didapat setelah mereka menghadap Kepala UPTD, yakni salah satu ASN berinisial EL diduga meminta nomor kontak wartawan media ini untuk oknum ASN tersebut hubungi buat menyampaikan kalau mau mabuk atau tidak, tidak ada urusan jangan campur.

“Dia bilang buat Ibu Kepala UPTD kasih wartawan punya nomor teleppn, lalu dia mau telelpon sampaikan mereka mau mabuk atau tidak, tidak ada urusan dan jangan campur,” ucap sumber media ini.

Peran Pers di Pemerintahan Daerah

Terhadap dugaan kicauan oknum ASN berinisial EL tersebut, perlu diketahui, media atau insan pers punya peranan tersendiri terhadap jalannya pemerintahan, baik itu ditingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota hingga ketingkat jajaran pemerintahan dibawahnya.

Peran pers dalam pemerintahan daerah sangatlah vital. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers berfungsi sebagai pengawas (kontrol sosial) kebijakan dan kinerja pemerintah.

Selain itu pers juga mempunyai peran sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat (corong), serta sarana edukasi politik agar publik kritis, sekaligus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

Pada prinsipnya, salah satu fungsi utama pers yakni sebagai kontrol sosial dan pengawasan, dimana perannya untuk mengkritik, mengoreksi, dan memberikan saran terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah daerah yang tidak pro-rakyat atau merugikan publik, demi mencegah adanya penyimpangan dan mendorong agar tata kelola pemerintahan menjadi baik. (TIM)