Menyala bosku…. Kantor UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat DPUPR Maluku Berubah Jadi Tempat Minum Minuman Keras

Ambon, BM – Belum selesai persoalan dugaan pelanggaran indisipliner yang dilakukan tiga ASN di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Maluku, yakni Kepala Tata Usaha (KTU) Marthin Simanjuntak, ST, Kepala Seksi Pengujian Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Plt Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST, kini ada persoalan menarik lainnya yang terjadi di kantor tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Rabu (10/12/2025), kantor tempat uji material bangunan dan alat-alat berat milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kini telah berubah jadi tempat minum minuman keras.

Tak tanggung-tanggung, pada Selasa (9/12/2025) kemarin, diduga ada dua ASN berinisial AL dan EL bersama P3K berinisial DS dan Paruh Waktu berisial ML menikmati enaknya minuman keras di ruangan Peralatan Berat yang berada disisi kanan jika masuk kantor UPTD dimaksud.

Lebih parahnya lagi, dugaan praktek mengkomsumsi minuman keras tersebut berlangsung pada saat jam kerja sedang berlangsung, yakni sekitar pukul 14.00 WIT dan selesai sebelum Kepala UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat DPUPR Provinsi Maluku balik kekantor.

Kabarnya, praktek minum minuman keras yang diduga dilakukan dua ASN bersama rekan P3K penuh waktu dan paruh waktu yang bertugas dikantor itu sudah berlangsung sejak beberapa hari sebelumnya.

Ironisnya, dari informasi yang didapat, saat mereka mengkomsumsi minuman keras, ketiga ASN yang sedang bermasalah dengan TPD Pemprov Maluku, yakni Marthin Simanjuntak, ST, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pahry Leka, ST sedang duduk tak sampai 7 meter dari mereka.

“Jadi tidak mungkin Pak Marthin, Gafur dan Pahry Leka tidak tahu kalau mereka (para ASN dan P3K paruh waktu maupun penuh waktu) itu sementara minum minuman keras. Sebab ruangan mereka minum dengan ketiganya yang saat itu sedang duduk jaraknya hanya beberapa meter saja,” ujar sumber tersebut.

Bahkan, sumber yang meminta namanya tidak dipublikasi tersebut juga berkata, bahwa saat minum minuman keras kemarin, diduga ada salah satu P3K Paruh waktu berinisial ML sudah mabuk hingga mengeluarkan kata makian, dimana penyampaian kata tidak enak tersebut sudah pasti didengar beberapa pegawai yang ada dikantor tersebut termasuk Marthin Simanjuntak, ST, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pahry Leka, ST.

“Bahkan Pahry Leka juga sempat berkata kalau ML begitu sudah kalau mabuk,” ucap sumber tersebut.

Dengan adanya kejadian ini, siapakah yang patut disalahkan…??? Kabarnya, saat mereka mengkomsumsi minuman keras tersebut, Kepala UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat DPUPR Provinsi Maluku kabarnya sedang berada diluar kantor.

“Jika kepala UPTD sedang diluar kantor, maka seharusnya ketiga pejabat eselon IV di UPTD tersebut, yakni Marthin Simanjuntak, ST, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pahry Leka, ST sudah seharusnya melarang para ASN dan P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Apalahgi yang minum itu adalah staf mereka sendiri,” ujar sumber ketika ditanya apakah tidak ada tindakan minimal dari mereka di masing-masing seksi.

Dengan adanya kejadian ini, apakah TPD Pemprov Maluku dibawah koordinir Sartono Pining selaku Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Maluku akan menindaklanjutinya dengan penegakan disiplin pegawai?.

Bagaimanakah tindaklanjut persoalan dugaan pelanggaran indisipliner Marthin Simanjuntak, ST, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pahry Leka, ST yang sampai saat ini belum ada kejelasannya dari TPD Pemprov Maluku? Kita nantikan babak selanjutnya. (BM-01)