Tak Terima Dijatuhi Sanksi Berat, Tiga ASN “Tukang Pambolos Kerja” di Salah Satu UPTD Dinas PUPR Maluku Ajukan Keberatan

Ambon, BM – Tiga ASN yang bertugas di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yakni Kepala Tata Usaha (KTU), Marthin Simanjuntak, ST, Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST kabarnya dijatuhi sanksi berat oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi Maluku.

Ketiga ASN yang saat ini masih mengemban tugas sebagai pejabat eselon IV tersebut, dijatuhi sanksi lantaran “tukang pambolos” saat jam kerja berlangsung, bahkan ada yang tidak masuk kerja selama 44 hari secara berturut-turut terhitung Juli-Agustus 2025 kemarin.

Alhasil, ketiganya dikabarkan sedang menempuh jalur mengajukan keberatan atas sanksi yang dijatuhi tersebut, ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, dalam hal ini Gubernur Hendrik Lewerissa.

“Ia kaka (wartawan) mereka sementara mengambil langkah mengajukan keberatan ke PPK Pemprov Maluku dalam hal ini Pak Gubernur, untuk minimal mendapatkan penurunan jenis sanksi atau penghapusan sanksi,” kata sumber media ini di Kantor Gubernur, Senin (16/03/2026).

Menurut sumber, seorang ASN yang terkena sanksi disiplin berat memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau meminta peninjauan kembali keputusan tersebut. Hal ini sebagaimana telah diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan lainnya.

Adapun prosedur dan jangka waktu pengajuan, kata sumber, yakni keberatan diajukan secara tertulis ke atasan pejabat yang berwenang menghukum dalam waktu 15 hari terhitung sejak tanggal surat keputusan hukuman disiplin diterima.

Ketika disinggung soal kemungkinan sanksi awal yang kabarnya berat diturunkan ke sanksi ringan atau sedang, sumber tidak bisa memastikan hal tersebut, dikarenakan itu kewenangan Gubernur Maluku selaku PPK.

“Pada intinya apapun sanksinya nanti, keputusannya ada di PPK dalam hal ini Gubernur Maluku. Namun itu harus melalui mekanisme keberatan atau proses banding atas keputusan awal. Akan tetapi syaratnya ada bukti sah tentang alasan tidak masuk kerja yang berlum dipertimbangkan, tidak ada kesalahan dalam perhitungan jumlah hari bolos, ASN tersebut menunjukkan perbaikan perilaku yang nyata terlebih dulu,” ungkap sumber.

Akan tetapi, lanjut sumber, jika semasa proses penanganan sampai putusan dikeluarkan, masih saja terdapat pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan berulang tanpa alasan sah, maka Gubernur selaku PPK juga dapat memilih memperkuat keputusan awal atau menaikkan keputusan tersebut.

“Diperkirakan keberatan ketiga ASN tersebut akan ditolak, dikarenakan saat penanganan dugaan pelanggaran indisipliner di Tim Penindakan Disiplin (TPD) Pemprov Maluku, kabarnya masih ada tindakan-tindakan yang sebenarnya lebih merugikan ketiga ASN tersebut,” beber sumber tersebut.

“Seharusnya mereka bertiga itu bersyukur karena walau kabarnya dijatuhi sanksi berat, namun tidak sampai ketahap pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri,” ujar sumber tersebut.

Untuk diketahui, walaupun ketiga ASN pada UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku saat itu sedang diproses TPD ASN Pemprov Maluku, lantaran dugaan pelanggaran indisipliner, Marthin Simanjuntak Cs ini tetap saja menunjukkan sikap yang bertentangan dengan prinsip dasar ASN lantaran masih saja sering bolos kerja.

Bahkan, media ini juga berhasil mendapati mendapati dokumen absensi manual sebagaimana kabarnya diberlakukan saat BKD Provinsi Maluku mencopot absensi finger print di kantor UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku hingga dipasang kembali di UPTD tersebut.

Saat ini ketiganya ASN pejabat eselon IV tersebut tetap saja “tak kapok”, padahal mereka sendiri sadari kalau masih diproses TPD ASN Pemprov Maluku atas dugaan pelanggaran indisipliner.

Bahkan, salah satu dari ketiga ASN yang sedang bermasalah saat itu juga pernah memimpin apel pagi tanpa ada arahan atau petunjuk dari Kepala UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Lebih parahnya lagi, media ini pernah mempublikasi dugaan pembiaran pegawai minum-minuman keras saat sedang berlangsung jam kerja, bahkan ironisnya praktek tersebut dilakukan dikantor UPTD itu sendiri, hingga kantor “mahligai” sebuah pasar yang padat dengan keributan.

Bahkan lebih parahnya lagi, ada beberapa pegawai di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku yang ingin mengajukan kenaikan pangkat dengan meminta KTU Marthin Simanjuntak untuk menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai syarat pengajuan kenaikan pangkat, namun tidak ditandatanganinya.

Hal ini menunjukan sikap seorang ASN yang suka mempersulit atau menghambat kenaikan pangkat ASN lainnya. Cek punya cek, ada dugaan bahwa tidak ditandatanganinya SKP tersebut lantara ada pegawai yang katanya menjadi informan media ini.

Akan tetapi ada informasi lain yang beredar bahwa tidak ditandatanganinya SKP tersebut karena kuat dugaan ada hasutan dari 2 rekan Marthin Simanjuntak dan dugaan lainnya mengarah terhadap unsur sakit hati. (Red)