Ambon, BM – Tiga Pejabat Eselon IV yang bertugas di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, yakni Kepala Tata Usaha, Marthin Simanjuntak, ST, Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST, tetap “pamalas” masuk kantor atau tidak pernah berada dikantor saat jam kerja berlangsung.
Padahal, ketiga pejabat eselon IV ini masih dalam pantauan Tim Penegakan Disiplin (TPD) Pemerintah Provinsi Maluku, yang dikoordinator Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Maluku, Sartono Pining, yang dibantu Inspektorat Maluku, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Hukum Setda Maluku.
Sebelumnya, media ini juga sudah pernah melakukan sepak terjang ketiga pejabat eselon IV ini pada 19 September 2025 yang menerangkan, bahwa dalam sepekan terhitung sejak Jumat (12/09/2025) lalu, “batang hidung” ketiganya hampir tidak pernah terlihat di kantor saat jam kerja berlangsung.
Akan tetapi, walaupun ketiganya hampir tidak pernah terlihat dikantor, namun absensi online di BKD Provinsi Maluku selalu terbaca hadir.
Tentu ini modus “cantik” yang digunakan ketiga pejabat eselon IV ini, diduga bertujuan agar tetap menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selain gaji setiap bulannya.
Kini, praktek tersebut tetap dilakukan ketiga pejabat eselon IV tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, BKD Provinsi Maluku, pada Kamis (02/10/2025) pekan kemarin telah memasang kembali absensi online fingert print di Kantor UPTD Laboratoroum Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku, yang mana sempat dicabut saat Tim Inspektorat Maluku bersama BKD melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (11/09/2025).
Selain itu, saat sidak sidak tersebut, tim dari Inspektorat Maluku dan BKD, juga telah menginstruksikan agar UPTD Laboratoroum Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku juga membuat absensi manual yang bertujuan agar memperkuat absensi di kantor BKD Provinsi Maluku.
“Setelah tim dari Inspektorat Maluku dan BKD sidak pada beberapa waktu lalu, UPTD diperintahkan untuk membuat serta memberlakukan absen manual yang nantinya menjadi pembanding kebenaran absensi di BKD tersebut,” ujar sumber media ini yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Akan tetapi, lanjut sumber, ketiga pejabat eselon IV ini hampir tidak pernah terlihat batang hidungnya terlihat batang hidungnya ada di kantor saat jam kerja, sejak absensi dicabut dan dipasang kembali, sampai saat ini.
“Kalau tidak salah, sejak tanggal 22 September 2025, sampai hari ini, ketiganya tidak pernah berada dikantor lebih dari 1 jam. Mereka hanya datang absensi kehadiran melalui finger print yang terkoneksi langsung ke BKD Maluku, lalu mereka menghilang entah kemana, nanti baru balik lagi ke kantor sesaat sebelum jam kantor selelai untuk absensi finger print,” beber sumber.
Padahal, lanjut sumber, mereka bertiga tahu betul bahwa ada absen manual yang harus ditanda tangani semua ASN dan P3K, pada tiga waktu berbeda setiap harinya, dikarenakan mereka bertiga ada saat sidak berlangsung dan ada saat diperintahkan membuat dan memberlakukan absensi manual di kantor.
“Ini kan aneh. Bukannya bertobat karena telah dipanggil dan sementara TPD, malah tetap berakhlak seperti ini. Jangan-jangan mereka bertiga ini punya mempunyai bekingan di TPD atau petinggi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, sampai mereka tetap berkelakuan seperti ini, bahkan tidak ada sanksi yang mereka terima,” tanda sumber tersebut.
Untuk diketahui, TPD ASN Pemprov Maluku sudah dua kali memanggil ketiga pejabat eselon IV tersebut, yakni pada Rabu (10/09/2025) dan Senin (22/09/2025).
Lebih parahnya lagi, ketika media ini mengkonfirmasi Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Hengky Tamtelahitu pada Senin (22/09/2025), ternyata ketiganya juga tidak terlihat “batang hidung” dikantor, melainkan hanya datang di BKD Provinsi Maluku untuk absen kehadiran dan pulang kerja.
Lantas, dengan adanya kejadian ini, timbul pertanyaan, langkah apa yang nantinya ditempuh TPD ASN Pemprov Maluku terhadap ketiga pejabat eselon IV yang tetap menunjukkan sikap ketidakpatuhan terhadap jam kerja kantor, sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku?.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan Sekretaris Daerah (Sekda), Sadali Ie juga perlu melihat hal ini, jangan sampai ada stigma yang timbul nantinya bahwa di pemerintahan kali ini, pejabat yang suka membandel dan tidak taat aturan, tetap diberikan kepercayaan untuk memegang jabatan masing-masing atau jabatan tertentu. (BM-01)






