Ambon, BM – Keluhan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Pertamini mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Maluku. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, Suanthie John Laipeny, menegaskan setiap alat ukur yang digunakan untuk transaksi BBM harus terlebih dahulu melalui proses tera dan memenuhi ketentuan metrologi legal.
Penegasan tersebut disampaikan Laipeny di Ambon, Rabu (8/7/2026), menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan ketidakakuratan takaran BBM di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Menurutnya, persoalan takaran bukan perkara sepele karena menyangkut langsung hak konsumen. Setiap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan harus memberikan kepastian bahwa jumlah barang yang diterima masyarakat sesuai dengan pembayaran yang dilakukan.
“Alat ukur yang digunakan untuk menjual BBM harus dipastikan sudah melalui proses tera. Kalau belum memiliki surat keterangan tera, jangan digunakan untuk kegiatan perdagangan karena berpotensi merugikan konsumen,” tegas Laipeny.
Ia menjelaskan, Pertamini bukan merupakan sarana penyaluran BBM resmi milik Pertamina. Karena itu, keberadaan usaha tersebut tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait metrologi legal dan perlindungan konsumen.
Pengujian dan peneraan alat ukur, lanjut Laipeny, diperlukan untuk memastikan perangkat yang digunakan pelaku usaha memiliki tingkat ketepatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses tersebut dapat dilakukan melalui instansi yang memiliki kewenangan di bidang metrologi legal pada pemerintah daerah.
Laipeny meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di kabupaten/kota memperkuat pengawasan terhadap aktivitas Pertamini, termasuk memastikan setiap alat ukur yang digunakan telah memenuhi persyaratan sebelum dioperasikan.
Pengawasan, kata dia, tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul keluhan. Pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan secara berkala sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.
“Jangan menunggu masyarakat mengeluh baru dilakukan pemeriksaan. Pengawasan harus dilakukan secara rutin untuk memastikan tidak ada konsumen yang dirugikan,” ujarnya.
Ia juga meminta setiap temuan pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut penting bukan hanya untuk memberikan efek kepatuhan kepada pelaku usaha, tetapi juga memastikan aktivitas perdagangan BBM berlangsung secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.
Menurut Laipeny, perlindungan konsumen harus menjadi perhatian utama pemerintah. Masyarakat berhak mendapatkan BBM dengan takaran yang sesuai dengan nilai transaksi yang dibayarkan.
“Yang kita jaga adalah hak masyarakat. Kalau masyarakat membayar sesuai jumlah tertentu, maka volume BBM yang diterima juga harus sesuai. Pemerintah harus memastikan standar itu terpenuhi,” tandasnya.
DPRD Maluku berharap pengawasan yang lebih ketat terhadap Pertamini dapat menciptakan kepastian bagi masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku. (BM03)












