Ambon, BM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang mempunyai peran penting dalam memastikan proses usulan penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama dalam aspek administrasi kepegawaian.
Hal ini dikarenakan, BKD Provinsi Maluku memiliki beberapa peranan penting sebelum dilakukannya pengusulan seorang ASN untuk ditunjuk baik itu sebagai Pelaksana Tugas (Plt), baik itu dari mulai dari setingkat eselon IV, III, II maupun eselon I di Pemerintah setempat.
Dengan berbekal beberapa regulasi utama yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dirubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta dibantu dengan peraturan pelaksana seperti Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Pikir PNS, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang mutasi, maka sebelum melakukan pengusulan penunjukan Plt disetujui, BKD Provinsi Maluku ada memainkan perannya dalam beberapa hal seperti Verifikasi Data Kepegawaian, Penyusunan dan Pengajuan Usulan, Penelitian Persyaratan, Koordinasi Internal, Pemberian Pertimbangan Teknis dan peran terakhir adalah Dokumentasi dan Tata Kelola Arsip.
Untuk verifikasi data kepegawaian, BKD Provinsi Maluku bertugas untuk memastikan data kepegawaian calon Plt dimaksu, termasuk pangkat/golongan, jabatan definitif, riwayat kinerja, dan status disiplin, sudah akurat dan memenuhi syarat.
Sedangkan jika berbicara tentang penyusunan dan pengajuan usulan, BKD bertugas untuk menyiapkan dokumen-dokumen administrasi yang diperlukan untuk pengusulan penunjukan Plt, yang kemudian diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.
Sedangkan peranan dalam penelitian persyaratan, BKD Provinsi Maluku bertugas untuk meneliti apakah calon Plt memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, termasuk memastikan bahwa pejabat yang ditunjuk sebagai Plt adalah PNS yang memenuhi kriteria jabatan yang akan diemban.
Sementara untuk Koordinasi Internal, BKD Provinsi berkoordinasi dengan unit kerja terkait dan Sekretaris Daerah untuk memastikan tidak terjadinya kekosongan jabatan dan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan lancar.
Selain itu, BKD Provinsi Maluku juga akan memainkan perannya dalam hal memberikan pertimbangan teknis kepegawaian kepada PPK mengenai kelayakan calon Plt berdasarkan analisis kebutuhan organisasi dan kualifikasi yang dimiliki.
Untuk peran Dokumentasi dan Tata Kelola Arsip, peran BKD Provinsi Maluku bertujuan untuk memastikan seluruh proses dan dokumen terkait usulan penunjukan Plt didokumentasikan dengan baik sesuai tata kelola administrasi kepegawaian.
Jika dilihat dari peran sebagaimana yang dijabarkan diatas, maka boleh dikatakan yang bertanggungjawab terhadap polemik jabatan Nur Mardas sebagai Plt Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku adalah Kepala BKD Provinsi Maluku yang lama, Halimah Soamole dan Richie Huwae yang saat ini menjabat Plt Kepala BKD Provinsi Maluku dan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi pada BKD Provinsi Maluku. (BM-01)












