Ambon, BM – Persoalan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Nur Mardas, ST., MT yang katanya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku defenitif, belakangan ramai diberitakan media cetak maupun elektronik dan sudah menjadi perbincangan publik.
Hanya saja, jika dicermati lebih dalam sesuai regulasi, persoalan jabatan yang diemban Nur Mardas ini, boleh dikatakan salah sasaran. Pasalnya, sejak media ini melakukan penelusuran terhadap apa yang kini ramai diperbincangkan, tidak ada yang mengungkapkan Surat Keputusan (SK) bahwa Nur Mardas menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku defenitif, melainkan hanya penugasan untuk menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Jika diartikan dalam bahasa pemerintahan, yang namanya Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) hanya bersifat penugasan sementara, dimana seorang Plt dapat ditugaskan terhitung mulai hari ini dan besok juga bisa.
Selain itu, pengakuan terhadap seorang ASN untuk menjabat sebagai Plt tidak perlu melalui sebuah proses pelantikan, layaknya pelantikan pejabat eselon II, III dan IV dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dikarenakan sifatnya sementara, sambil menunggu pejabat defenitif ditetapkan.
Sebab, dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 dan Nomor 2 Tahun 2019, mengatur bahwa penunjukan Plt/Plh dilakukan berdasarkan surat perintah dan tidak perlu pelantikan atau pengambilan sumpah.
Selain itu, dalam surat tersebut juga mengatur tentang kewenangan Plt sangat terbatas, seperti tidak dapat mengambil sebuah keputusan yang sifatnya strategis dan berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian (seperti pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai).
Promosi Jabatan Berdasarkan Regulasi
Jika berbicara soal promosi jabatan berdasarkan peraturan yang berlaku, maka beberapa peraturan yang digunakan untuk promosi jabatan, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020.
Sedangkan untuk peraturan pelaksanaannya, mengacu kepada Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir PNS dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Mutasi.
Selain itu, promosi jabatan seorang ASN biasanya didasarkan pada kompetensi, prestasi kerja dan kebutuhan organisasi, dengan melalui proses seperti manajemen talenta dan rencana suksesi.
Yang dimaksudkan dengan Prinsip manajemen talenta dan rencana suksesi adalah kerangka kerja strategis untuk keberlanjutan kepemimpinan dan optimalisasi SDM jangka panjang. Akan tetapi, hal ini tidak secara langsung diwajibkan dalam pengangkatan seorang ASN/PNS sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).
Sebab pengangkatan Plt, yakni untuk memastikan kelancaran operasional dalam situasi darurat dengan menunjuk seorang ASN yang memenuhi syarat minimal dan memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas sehari-hari, sesuai peraturan yang berlaku, namun tetap mempertimbangan kompetensi yang merupakan inti dari manajemen talenta yang tetap diaplikasikan dalam pemilihan individu yang tepat.
Dengan kata lain, kinerja dan kompetensi ASN menjadi bahan pertimbangan utama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang untuk menunjuk seorang Plt.
Penunjukkan Pejabat Fungsional Sebagai Plt
Jika melihat dari persoalan Nur Mardas adalah seorang pejabat fungsional namun menjabat pada jabatan strujtural, maka perlu diketahui bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pejabat fungsional dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) sepanjang memiliki kompetensi pada bidang yang dirangkapnya.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil.
Adapun syarat dalam penunjukkan Plt, biasanya akan mengacu terhadap persyaratan kompetensi, yang mana syarat utamanya yakni pejabat fungsional tersebut harus memiliki kompetensi yang relevan dengan jabatan struktural yang dirangkapnya.
Dengan demikian, Nur Mardas yang mempunyai gelar pendidikan S1 sarjana teknik dan S2 Master Teknik, dirasa tidak masalah menjabat Plt Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Selain itu, dalam peraturan diatas juga mengatur soal jenjang jabatan pejabat fungsional, yakni Pejabat fungsional jenjang Ahli Muda dapat ditunjuk sebagai Plt Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator. Sedangkan untuk pejabat fungsional dengan jenjang Ahli Madya, dapat ditunjuk sebagai Plt Jabatan Administrator atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, dan pejabat fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Plt JPT Pratama atau JPT Madya.
Apa Bedanya Plt Jabatan Eselon II dan III?
Ramainya pemberitaan soal Nur Mardas yang adalah pejabat fungsional namun bisa menjabat Plt pada jabatan struktural eselon III (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku), tentu akan menimbulkan perbandingan dengan fakta yang terjadi dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Pasalnya, saat ini dari sekian banyaknya jabatan struktural eselon II yang ada dilingkup Pemprov Maluku, kurang lebih ada dua jabatan struktural eselon II yang dijabat Pejabat Fungsional dengan status yang sama seperti Nur Mardas, yakni Pejabat Pelaksana Teknis (Plt).
Kedua jabatan tersebut, yakni Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku, yang dijabat Kasrul Selang dan Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Maluku, Sartono Pining.
Kasrul Selang dan Sartono Pining merupakan pejabat fungsional dikarenakan sama-sama menjabat sebagai Widyaiswara di Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku, yang mana tugasnya untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih ASN/PNS lain di lembaga pemerintah.
Widyaiswara merupakan jabatan bersifat fungsional keahlian dan memiliki tanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, serta mengembangkan program pelatihan. Selain itu, Widyaiswara juga berperan sebagai ‘guru bangsa’ yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme ASN/PNS yang ada.
Dengan demikian, jika mempersoalkan status jabatan Nur Mardas yang hanya sebagai seorang Plt Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku dipergunjingkan lantaran merupakan Pejabat Fungsional yang menjabat pada jabatan struktural, maka timbul dua pertanyaan, yakni apa bedanya dengan Kasrul Selang yang menjabat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku, dan Sartono Pining yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Maluku?.
Pertanyaan kedua, mau dikemanakan peraturan yang mengatur soal jenjang jabatan pejabat fungsional, yakni Pejabat fungsional baik itu itu pada jenjang Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama yang bisa menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)?.
Untuk diketahui, dengan adanya polemik ini, maka secara tidak langsung dapat mencoreng marwah dari Pemerintah Provinsi Maluku itu sendiri. Untuk itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa yang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Provinsi Maluku dapat menyikapi hal ini, agar dapat terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih. (BM-01)






