oleh

Panitia Musorprovlub dan TPP Caketum Dibentuk Tanpa Melalui Mekanisme, Organisasi KONI Maluku Milik Pribadi..??

Ambon, BM – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KONI Pusat Nomor 4 Tahun 2025 tanggal 15 Januari 2025, Dr. Ir. Djalaludin Salampessy resmi menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Provinsi Maluku menggantikan Murad Ismail yang mengundurkan diri pada awal Januari 2025.

Salah satu tugas utama Salampessy dalam memimpin KONI Provinsi Maluku, yakni harus menggelar Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musoprovlub) untuk memilih dan menetapkan siapa yang akan menjadi Ketua Umum organisasi non pemerintah tersebut masa bakti 2025-2029.

Tentu apa yang menjadi tugas Salampessy ini, tidaklah mudah. Sebab ada mekanisme yang harus dijalankan sesuai amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, agar ada legal standing dari Musorprovlub KONI Provinsi Maluku.

Kepada awak media, salah satu pengurus KONI Provinsi Maluku, Ivan Rishky Kaya mengatakan, langkah cepat yang diambil Pak Djalaludin Salampessy merupakan sebuah apresiasi yang perlu diberikan untuk membenah KONI Provinsi Maluku lebih baik kedepannya.

“Akan tetapi, ada aturan main yang tidak boleh dilupakan, yakni harus sesuai amanat AD/ART KONI tahun 2020,” kata Ivan, Sabtu (18/01/2025) di Ambon.

Menurut Kaya, AD/ART memiliki fungsi sebagai pedoman untuk pengurus KONI Provinsi Maluku bekerja, dimana ada beberapa tujuan penting dari adanya AD/ART, yakni teraturnya mekanisme kerja dalam organisasi tersebut.

Hal ini, kata Kaya, dikarenakan AD/ART bisa menjelaskan tentang tata kehidupan organisasi itu sudah diatur dengan baik.

Selain itu, AD/ART juga menjadi pedoman utama dalam menjalankan usaha, manajemen, finansial serta teknis organisasi untuk setiap pengelola dan anggota organisasi.

“Termasuk mewujudkan terjalinnya ketertiban pada setiap kegiatan organisasi yang dijalankan dan menjadi dasar dalam membuat peraturan lainnya yang dibutuhkan dalam menjalankan organisasi tersebut,” kata anak dari Almarhum Drs. August Kaya yang pernah menjabat Ketua Harian KONI Provinsi Maluku di era kepemimpinan Almarhum Jhon Mailoa dan Mantan Gubernur Karel Albart Ralahalu.

Lantas mekanisme apasaja yang harus dipenuhi, hingga Musorprovlub KONI Provinsi Maluku digelar dengan landasan yang benar?, Ia mengatakan, Musoprovlub KONI Provinsi Maluku dapat digelar berdasarkan dua faktor utama, yakni berdasarkan Anggaran Dasar KONI BAB V Pasal 29 ayat (1), Musoprovlub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh pengurus KONI Provinsi Maluku dan ayat (2) Musorprovlub dapat diselenggarakan atas rekomendasi dari Rapat Kerja Provinsi KONI yang disetujui oleh minimal 2/3 peserta sah Rapat Kerja Provinsi.

“Yang jadi soal adalah, pasca selesainya PON XXI Aceh-Sumatera Utara akhir bulan September 2024 sampai hari ini, KONI Provinsi Maluku tidak pernah menggelar Rapat Pleno Pengurus yang mana itu adalah tupoksi Sekretaris Umum KONI Provinsi Maluku, Roy J. Mongie, dalam Anggaran Rumah Tangga KONI tentang Tugas Pokon dan Fungsi Sekretaris Umum, jika memang Pengurus KONI Provinsi Maluku masa bakti 2022-2026 menginginkan Musoprovlub itu diadakan,” ujar anggota Bidang Media dan Humas KONI Provinsi Maluku.

Yang berikut, lanjut Kaya, pengurus KONI Provinsi Maluku bukan hanya Pak Djalaludin Salampessy, Roy J. Mongie dan Jantje Haumasse saja, karena dalam SK Nomor 45 tahun 2022 tanggal 16 Maret 2022, ada lebih dari 60 Pengurus KONI Provinsi Maluku.

“Jika itu (Musorprovlub) kehendak Pengurus KONI Maluku, maka harusnya dirapatkan dulu melalui Rapat Pleno Pengurus untuk dibahas dan diputuskan. Jika tidak bisa full pengurus, minimal sesuai kuorum 2/3 saja biar keputusannya mempunyai kekuatan hukum,” jelas Kaya.

Untuk itu, Kaya menegaskan, untuk KONI Provinsi Maluku menggelar Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Maluku dulu, barulah dibuat keputusan untuk digelarnya Musorprovlub KONI Provinsi Maluku, karna pada Anggaran Dasar KONI BAB V Pasal 29 ayat (2) menerangkan harus melalui Rakerprov yang mana peserta Rakerprov yang dihadiri Pengurus KONI Provinsi, utusan dari setiap anggota dalam hal ini Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga (Cabor), KONI Kabupaten/Kota, Badan Fungsional Olahraga lainnya dan undangan lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar KONI BAB V Bagian Kesepuluh tentang Rakerprov KONI Pasal 33 ayat (2).

“Jadi kalau mau Musorprovlub itu berjalan dengan baik dan benar serta mempunyai legal standingnya, maka jalankan sesuai amanat AD/ART,” katanya.

Sebab, lanjut Kaya, jangankan Musoprovlub, AD/ART KONI juga mengatur untuk dibahasnya dan ditetapkannya usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum KONI Provinsi sebagai pedoman Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Provinsi.

“Itu amanat Anggaran Dasar KONI BAB V tentang MUSYAWARAH DAN RAPAT Bagian Kesepuluh Rapat Kerja Provinsi KONI (Rakerprov KONI) Pasal 33 ayat (2), (4) dan (5),” bebernya.

Untuk itu Kaya meminta agar Pimpinan KONI Provinsi Maluku, dalam hal ini Plt Ketum, Pak Djalaludin Salampessy, Ketua Harian, Mustafa Kamal dan pimpinan lainnya untuk menghormati AD/ART yang adalah pedoman dalam menjalankan roda organisasi.

“Pak Salampessy (Plt Ketum KONI Provinsi Maluku) dan Roy J. Mongie (Sekretaris Umum) kan seorang ASN. Begitu juga Pak Jantje Haumasse (Wakil Ketua Umum IV) adalah mantan ASN. Pasti saat mereka bertiga bekerja sebagai ASN, berpedoman terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Untuk persoalan KONI, tolonglah berpedoman juga terhadap AD/ART KONI,” pintanya.

Ketika ditanya soal sudah adanya SK Panitia Musorprovlub KONI Provinsi Maluku maupun Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum (Caketum) KONI Provinsi Maluku sudah ada, kaya mengatakan informasi itu sudah ia dapati.

Bahkan, dirinya juga sudah mendengar bahwa hari ini (Sabtu, 18/01/2025) akan diadakan pertemuan di ruang rapat kantor KONI Provinsi Maluku antara pimpinan KONI dengan panitia Musoprovlub dan TPP Caketum KONI Provinsi Maluku.

“Informasi itu sudah saya dengar sejak kemarin, bahkan nama-nama panitianya juga sudah ada, namun diundur untuk besok Minggu (19/01/2025). Tapi saya akan nyatakan sikap melawan jika itu tidak sesuai AD/ART dan saya pastikan saya akan hadir sekalipun tanpa diundang resmi, biar kita bisa dudukkan sesuai mekanisme AD/ART,” tegasnya.

Soal siapa nantinya yang jadi Ketua Umum KONI Provinsi Maluku, Kaya mengatakan, tidak ada masalah selama mekanismenya benar dan punya komitmen untuk mengembalikan kejayaan olahraga Maluku.

“Secara pribadi, saya tidak ada persoalan dengan Pak Sam Latuconsina. Sayapun mendukung beliau. Yang penting beliau harus tetap komitmen untuk memajukan olahraga Maluku. Tetapi mekanismemya tolong dijalankan sesuai AD/ART, karena kalau sudah salah diawal atau tidak sesuai AD/ART, maka saya dapat memprediksikan organisasi ini akan berjalan tidak pada alurnya dan ditakutkan ada raja-raja kecil di KONI Provinsi Maluku nantinya, serta jangan sampai tafsiran saya secara pribadi benar, KONI Provinsi Maluku diatur seolah-olah organisasi milik pribadi atau milik orang-orang tertentu yang menjalankan roda organisasi tanpa berpedoman terhadap AD/ART,” bebernya.

Untuk itu, Kaya meminta agar Gubernur Terpilih, Pak Hendrik Lewerissa dan Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, dapat melihat dan mengantisipasinya ke jalur yang benar, agar jangan sampai cita-cita untuk mengembalikan kejayaan olahraga Maluku, yang diawali dengan adanya Musorprovlub KONI Maluku bukan menjadi tanggungjawab pribadi, melainkan tanggungjawab kita semua. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *