Ambon, BM – Nasib Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, Jefriks Berhitu menunggu keputusan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa (HL).
Soal ia akan dipecat atau diberikan sanksi ringan ataukah sedang, belumlah diketahui secara pasti.
Akan tetapi, menurut informasi yang diterima media ini, Kabid GTK, Jefriks Berhitu sudah diperikasa Tim Penegak Disiplin (TPD) Pemerintah Provinsi Maluku yang dikoordinator Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Maluku, Sartono Pining, Jumat (03/10/2025).
Berhitu diperiksa, lantaran telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penurunan Pangkat 1 tingkat kepada Zainab Tuanany yang adalah analis data dan informasi pendidik dan tenaga kependidikan pada dinas.
Alhasil, SK yang dikeluarkan tersebut, kabarnya tidak berlaku lagi, dikarenakan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 6 Tahun 2022.
Terlepas dari persoalan Kabid GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Jefriks Berhitu, ada hal menarik yang kini sementara ditangani TPD Pemprov Maluku, yakni selain Berhitu yang adalah Pejabat Eselon IV, tim yang dikoordinator Sartono Pining itu juga sementara menangani dugaan pelanggaran indisipliner tiga Pejabat Eselon IV di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Ketiga pejabat eselon IV tersebut, yakni Kepala Tata Usaha, Marthin Simanjuntak, ST, Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST.
Sebagaimana diketahui, Kepala Tata Usaha pada salah satu UPTD Dinas PUPR Provinsi Maluku itu, yakni Marthin Simanjuntak, ST diperiksa lantaran tidak masuk kantor selama kurang lebih 40 hari, terhitung bulan Juli-Agustus 2025 tanpa ada alasan yang jelas.
Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST, diperiksa lantaran suka “bolos” jam kerja, lantaran setelah melakukan absen kehadiran di kantor, tak lama kemudian menghilang dari kantor entah kemana, dan baru balik lagi sesaat sebelum absensi jam pulang kerja.
Namun yang lebih menarik, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dikabarkan tidak perlu repot-repot untuk absensi di kantor UPTD, melainkan dapat melakukan absensi kehadiran dan kepulangan di Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Hingga berita ini dipublikasikan, nasib ketiga pejabat eselon IV ini, belum diketahui secara pasti, dikarenakan belum adanya informasi pasti terhadap persoalan ketiganya.
Bahkan, ketika dikonfirmasi ke Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang hanya menjawab singkat pesan yang dikirim personil media ini.
“Nanti b (beta alias saya) info e,” kata Kasrul yang juga menjabat Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Maluku kepada media ini, Jumat (10/10/2025) melalui pesan WhatsApp.
Untuk diketahui, ketiga pejabat eselon IV Pemprov Maluku ini, diperiksa TPD pada Rabu (10/09/2025), hampir sebulan sebelum Kabid GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Jefriks Berhitu diperiksa.
Bahkan, sehari setelah pemeriksaan ketiga pejabat tersebut, TPD melalui Tim yang terdiri dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku sudah melakukan sidak ke kantor UPTD Laboratoriun Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda ketiganya akan diberi sanksi ringan, sedang, ataukah berat.
Semoga persoalan ketiga pejabat eselon IV ini secepatnya dapat terselesaikan, agar dapat menjadi contoh bagi para ASN lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran seperti ini. (BM-01)






