Ambon, BM – Pemerintah pusat pada tahun 2021 lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana apabila ada PNS atau Aparatur Sipil Negara yang suka bolos jam kerja, maka akan dikenai sanksi ringan hingga pada pemecetan dengan tidak hormat.
Akan tetapi hal tersebut tidak mempunyai arti apa-apa bagi tiga ASN Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, yakni Kepala Tata Usaha, Marthin Simanjuntak, ST, Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi, ST dan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST.
Pasalnya, walaupun Tim Penegakan Disiplin (TPD) ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang terdiri dari Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Maluku selaku koordinator tim, Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Maluku yang juga juru bicara Pemprov Maluku dan dibantu tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah dan Biro Hukum Setda Maluku, telah memanggil ketiga ASN tersebut pada Rabu (10/09/2025) pekan kemarin untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran indisipliner, namun tidak ada efek jera bagi ketiga ASN ini.
Padahal, setelah dimintai keterangan oleh TPD ASN Pemprov Maluku, tim dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku yang beranggotakan kurang lebih lima orang ASN, pada Kamis (11/09/2025) telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu UPTD milik Dinas PUPR yang beralamat di Negeri Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon tersebut.
Saat tim dari Inspektorat dan BKD Provinsi Maluku tiba dikantor UPTD tersebut sekitar pukul 08.30 WIT guna melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sesuai arahan TPD ASN Pemprov Maluku, ternyata “batang hidung” ketiga ASN tersebut juga sedang berada di kantor tersebut.
Namun hal itu tidak bertahan lama dikarenakan setelah tim selesai melakukan sidak sekitar pukul 11.00 WIT dan pergi meninggalkan kantor UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku, dengan membawa mesin absensi online finger print untuk diperbaiki, tak lama kemudian ketiganya juga pergi meninggalkan kantor tersebut dan tidak kembali lagi hingga jam pulang kerja.
Berdasarkan informasi yang didapat media ini, saat sidak berlangsung, salah satu tim dari BKD Provinsi Maluku menginformasikan kepada semua ASN maupun P3K yang ada di UPTD tersebut, bahwa absensi jam pulang kerja pada hari tersebut dilakukan langsung dikantor BKD Provinsi Maluku, dimana setelah itu para ASN dan P3K yang ada di UPTD tersebut akan tetap melakukan absensi kehadiran dan kepulangan di kantor BKD Provinsi Maluku, sampai mesin absensi online dipasang kembali dikantor mereka.
Alhasil, para ASN maupun P3K yang ditempatkan di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku harus mengeluarkan biaya lebih dari biasanya setiap hari untuk kekantor, dikarenakan harus bulak-balik absen di BKD Provinsi Maluku.
Bahkan, walaupun kini para ASN maupun P3K yang berkantor di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku melakukan absensi kehadiran dan kepulangan langsung di BKD Provinsi Maluku, namun ketiga ASN tersebut tetap menunjukkan contoh yang tidak baik atau tidak teladan sebagai seorang ASN bagi rekan-rekan ASN lainnya maupun P3K yang di UPTD tersebut.
Hal ini dikarenakan, berdasarkan pantauan yang didukung informasi yang didapat media ini menerangkan, setelah melakukan absensi kehadiran pada Jumat (12/09/2025) pagi, “batang hidung” Marthin Simanjuntak bersama dua rekan Kepala Seksi di UPTD tersebut, tidak kembali ke kantor untuk beraktivitas sebagai seorang ASN, melainkan sampai jam pulang kerja baru ketiganya muncul lagi di BKD Provinsi Maluku untuk melakukan absensi jam pulang kantor.
Padahal, setelah tim dari Inspektorat dan BKD Provinsi Maluku melakukan sidak, kabarnya UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku juga memberlakukan absensi manual bagi para ASN maupun P3K termasuk tenaga honorer untuk tiga waktu berbeda setiap harinya, yakni absensi pada pukul 09.00 WIT, 12.00 WIT dan 16.00 WIT guna mengetahui secara pasti kehadiran mereka.
Lebih parahnya lagi, berdasarkan data yang dapat media ini, praktek bolos jam kerja tetap dilakukan ketiga ASN tersebut, dikarenakan tidak ada tanda tangan kehadiran pada absensi manual Senin (15/09/2025), baik itu pada absensi pukul 09.00 WIT, 11.00 WIT dan 16.00 WIT.
Dengan demikian, besar kemungkinan ketiga ASN tersebut hanya melakukan absensi jam masuk dan pulang kerja di BKD Provinsi Maluku.
Lantas, dengan berperilaku seperti ini, apakah jabatan Kepala Tata Usaha UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku yang diemban Marthin Simanjuntak, ST masih pantas untuk dipertahankan…?. Pasalnya, dari data yang diterima media ini, Marthin Simanjuntak, ST sudah tidak hadir pada jam kerja lebih dari 40 hari, terhitung Juli sampai Agustus 2025 tanpa alasan yang jelas. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Marthin Simanjuntak selayaknya diberhentikan minimal dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Sedangkan untuk Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST, diperkirakan juga akan menerima sanksi, sesuai yang diberlakukan dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tersebut.
Kini semua proses penegakan disiplin tergantung dari TPD ASN Pemprov Maluku itu sendiri. Soal berani ataukah tidak untuk bertindak cepat dan tegas dalam menegakkan aturan sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 94 tahun 2021, semuanya tergantung dari rekomendasi yang nantinya dikeluarkan tim yang dikoordinator Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Maluku, Sartono Pining ke Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan kemudian dilanjutkan ke Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diputuskan. (Red)












