Ambon, BM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menggelar Profiling Aparatur Sipil Negara (ProASN) dilingkup pemerintah setempat sejak 17-24 November 2025 mendatang.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, Kamis (20/11/2025), dasar pelaksanaan ProASN tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 3 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, serta menindaklanjuti komitmen bersama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam hal penerapan akselesari penerapan manajemen talenta.
Infromasinya, Profiling ASN yang diselenggarakan selama 1 minggu itu dalam rangka penyediaan data potensi dan kompetensi ASN secara digital, sebagai dasar dalam pembangunan dan penerapan manajemen talenta di instansi Pemprov Maluku.
Data hasil penilaian tersebut, akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan ASN berbasis merit di lingkungan Pemprov Maluku.
Terpidana Korupsi Juga Masuk Jadi Peserta
Ada hal yang sungguh mengejutkan, yakni seorang terpidana kasus korupsi Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Khusus untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2016, Arthun R. Parera, ST. MT juga masuk dalam daftar nama peserta Profiling ASN setebal 23 halaman tersebut.
Arthun Parera, ST. MT adalah salah satu pejabat eselon IV Pemprov Maluku yang dulu menjabat sebagai Kepala Seksi Peralatan Berat pada UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku.
Arthur Parera ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku dan dijebloskan ke Rutan Ambon pada Senin (26/08/2024) malam, dimana sehari setelah itu ia dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan Pahry Leka, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat.
Ironisnya, Arthun Parera, ST. MT yang terlibat kasus korupsi dan sudah diputuskan Pengadilan Negeri Ambon pada 2 Mei 2025 kemarin, terdaftar sebagai peserta dengan jadwal Profiling ASN Kamis (20/11/2025) sesi II pukul 13.00-17.00 WIT.
Status ASN Masih Aktif
Dengan tercantumnya nama Arthur Parera, ST. MT, sebagai salah satu peserta Profiling ASN lingkup Pemprov Maluku, membuktikan bahwa ia masih sebagai seorang ASN aktif.
Namun yang mengejutkan adalah, terpidana kasus korupsi pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku tahun 2016 itu, mulai diadili di Pengadilan Negeri Ambon pada 20 Desember 2024 lalu dengan nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb, dan dipimpin hakim ketua, Martha Maitimu dan 2 hakim anggota masing-masing Lutfi Alzagladi dan Agus Hairullah.
Awalnya media ini sudah mencium adanya bau tak sedap dengan status ASN Arthur Parera yang masih aktif, dimana hal itu ditemukan ketika media ini mengantongi salah satu absen manual UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku, yang mencantumkan nama Arthun Parera masih ada dalam daftar absen tersebut.
Dengan masih aktifnya status ASN Arthur Parera, maka diduga kuat ada permainan terselubung yang menyebabkan ia masih aktif status ASN-nya dan diduga masih menerima gaji atau upah kerja bulanan sebagai ASN.
Sebab jika ia hanya dicopot dari jabatannya saat ditetapkan sebagai tersangka, namun belum mempunyai kekuatan hukum tetap berupa putusan pengadilan yang mengadili perkaranya, maka secara etika yang bersangkutan belum bisa mengikuti Profiling ASN dan masih mendapatkan haknya berupa gaji namun tidak penuh.
Akan tetapi, jika sudah berkekuatan hukum tetap, maka pertanyaannya bagaimana bisa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku membiarkan status ASN-nya tetap aktif sampai saat ini dan tidak diproses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Arthun Parera, sementara putusan pengadilan terhadap perkara korupsi yang melibatkannya tersebut sudah sejak Mei 2025 lalu.
Tentu hal ini akan bertentangan dengan peraturan yang mengatur tentang ASN, termasuk didalamnya Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebab Arthun Parera dalam perkara korupsi yang diadili di Pengadilan Negeri Ambon dituntut Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulang potong masa tahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah terdakwa berada didalam tahanan.
Selain itu, tuntutan lainnya yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut juga menetapkan agar Arthur Parera, ST. MT membayar uang pengganti sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
Akan tetapi, ia diputus bersalah dan dihukum pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp604.000.000,00 (enam ratus empat juta rupiah), dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
Untuk itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa diminta untuk mengevaluasi berbagai persoalan ASN yang terjadi di BKD Provinsi Maluku, salah satunya adalah persoalan masih aktifnya Arthur Parera, ST. MT sebagai ASN dilingkup Pemprov Maluku. (BM-01)












