Ambon, BM – Proses tindak lanjut dugaan pelanggaran indisipliner yang dilakukan tiga pejabat di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, yakni Kepala Tata Usaha, Marthin Simanjuntak, ST, Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST, dan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST, oleh Tim Penegakan Disiplin (TPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, kini mulai tak jelas.
Kabarnya, TPD Pemprov Maluku yang terdiri dari Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Maluku, Biro Hukun Setda Maluku, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, akan melakukan pendalaman lebih jauh terkait pelanggaran yang dilakukan Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahunarury, ST dan Plt Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST.
Pendalaman tersebut, sebagaimana disampaikan Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, ketika diwawancarai media ini pada Kamis (16/10/2025) lalu.
Saat itu Kasrul yang juga menjabat sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku juga berkata, soal pemeriksaan, sudah masuk wilayah independensi TPD Pemprov Maluku, dikarenakan bukti-bukti yang lainnya.
Bahkan saat ditanya, apakah dalam waktu dekat ini status hukum ketiga pejabat ini sdh bisa selesai. Jika belum bisa tuntas, mungkin bisa disampaikan penyebab apa?.
“Soal pemerikasaan, sudah masuk wilayah independsi Tim, karena perlu pendalaman, bukti-bukti yang lain juga,” tandas Kasrul Selang saat diwawancarai tersebut.
Akan tetapi, sejak Kamis (16/10/2025) kemarin hingga hari ini, tidak ada tindaklanjut sedikitpun dari TPD Pemprov Maluku yang dikoordinator Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Maluku, Sartono Pining.
Kabarnya, Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahunarury, ST dan Plt Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST pada UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku bakal diperiksa pada pekan kemarin. Akan tetapi, pemeriksaan tersebut juga tak kunjung ada.
Dari informasi yang didapat, kedua pejabat di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR, yakni Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pahry Leka, ST bakal diperiksa lantaran adanya “surat sakti” dari pimpinan UPTD tersebut ke Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku.
Kabarnya, dengan adanya surat tersebut, yang menyebabkan keduanya akan diperiksa kembali untuk mengetahui lebih dalam pelanggaran yang dilakukan keduanya.
Pasalnya, waktu TPD Pemprov Maluku melakukan pemeriksaan pertama pada Rabu (10/10/2025) lalu, diduga keduanya telah memberikan keterangan palsu alias bohong untuk mengelabui pemeriksa, yang kala itu langsung dilakukan para pimpinan dilingkup Pemprov Maluku, yakni Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Maluku, Kepala Biro Hukun Setda Maluku, Inspektur Provinsi Maluku dan Plt Kepala BKD Provinsi Maluku.
Namun sayangnya, hingga berita ini dipublish, belum ada tanda-tanda kedua pejabat tersebut akan diperiksa.
Hal ini menimbulkan spekulasi, ada apa dengan TPD Pemprov Maluku? Jangan-jangan berkas persoalan dugaan pelanggaran indisipliner ketiga pejabat di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku, mengendap “dilaci” TPD Pemprov Maluku, yang diduga dikarenaka adanya “bekingan orang berpengaruh” di Pemprov Maluku.
Pasalnya, dari pada beberapa waktu lalu, Plt Kepala Seksi Peralatan Berat UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku sudah “berkoar-koar”, bahka Kepala Tata Usaha, Marthin Simanjuntak, ST, aman tidak ada masalah, Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST pun juga aman dan dirinya juga aman.
Selain itu, jika dibandingkan antara waktu penanganan persoalan Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Jefriks Berhitu dengan ketiga pejabat di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan berat Dinas PUPR Provinsi Maluku, terlihat lebih cepat penanganan persoalan Kabid GTK Jefrik Berhitu oleh TPD Pemprov Maluku.
Pasalnya, persoalan Kabid GTK Dinas Pendidikan Provinsi Maluku yang ditangani TPD Pemprov Maluku pada awal Oktober 2025, sudah ada titik terang, bahwa tinggal menunggu keputusan Gubernur Maluku. Namun persoalan ketiga pejabat di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku, masih tak jelas kapan ada tanda-tanda minimal Surat Keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan akan dibuat.
Ketika media ini mencoba menghubungi salah satu TPD Pemprov Maluku untuk mengkonfirmasi persoalan dugaan mandeknya penanganan persoalan dugaan pelanggaran indisipliner ketiga pejabat di UPTD tersebut, namun pesan whatsapp yang dikirimkan dua kali, yakni pada Rabu (29/10/2025) dan Kamis (30/10/2025) tidak ditanggapi atau dibalas.
Untuk menghilangkan spekulasi mandeknya penanganan persoalan dugaan pelanggaran indisipliner oleh ketiga pejabat UPTD tersebut, maka Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Maluku, Sartono Pining selaku koordinator bersama timnya yang terdiri Biro Hukun Setda Maluku, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku perlu bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan dugaan indisipliner ketiga pejabat tersebut. (BM-01)






