Ambon, BM – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, mendorong pemerintah pusat untuk membuka kembali ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mengelola kewenangan dan kapasitas fiskalnya.
Menurutnya, penguatan otonomi daerah menjadi salah satu kunci agar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tidak hanya bertumpu pada kebijakan pemerintah pusat.
Desakan tersebut disampaikan Benhur di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (8/7/2026), setelah mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) 2026 di Bali.
Benhur menilai, daerah memiliki potensi sumber daya dan keunggulan ekonomi yang berbeda-beda. Namun, potensi tersebut belum dapat dikembangkan secara maksimal apabila pemerintah daerah tidak memiliki ruang kewenangan dan dukungan fiskal yang memadai.
“Daerah harus diberikan ruang yang cukup untuk mengelola potensi yang dimiliki. Jangan sampai daerah memiliki sumber daya, tetapi tidak memiliki kewenangan dan kemampuan fiskal yang memadai untuk mengembangkannya,” tegas Benhur.
Menurut dia, penguatan kapasitas fiskal daerah bukan semata-mata berkaitan dengan besarnya anggaran, tetapi juga menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat.
Keterbatasan ruang fiskal, kata Benhur, berpotensi membatasi kreativitas pemerintah daerah dalam melahirkan program pembangunan yang inovatif. Padahal, daerah memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi melalui pengembangan sektor unggulan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, dapat mengevaluasi kembali kebijakan hubungan keuangan antara pusat dan daerah dengan memberikan ruang fiskal yang lebih proporsional dan berkeadilan.
“Kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi nasional semakin kuat, maka daerah harus menjadi bagian utama dari mesin pertumbuhan itu. Daerah tidak boleh hanya menjadi pelaksana kebijakan, tetapi harus diberikan ruang untuk berinovasi dan mengambil keputusan berdasarkan potensi serta kebutuhan daerah masing-masing,” ujarnya.
Benhur menegaskan, penguatan kewenangan dan fiskal daerah pada akhirnya bukan berarti mempertentangkan kepentingan pusat dan daerah. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya membangun hubungan pemerintahan yang lebih efektif, sehingga pembangunan nasional dapat bergerak secara simultan dari pusat hingga daerah.
Ia berharap kebijakan fiskal ke depan mampu memberikan keseimbangan antara kepentingan nasional dan kebutuhan daerah. Dengan ruang fiskal yang lebih memadai, pemerintah daerah diyakini dapat mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, mengoptimalkan potensi ekonomi lokal, sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.
Bagi Maluku, penguatan ruang fiskal dan kewenangan daerah dinilai semakin penting mengingat karakteristik wilayah kepulauan yang membutuhkan pendekatan pembangunan berbeda dibandingkan daerah daratan.
Dengan dukungan kebijakan yang lebih proporsional, pemerintah daerah diharapkan memiliki keleluasaan untuk mengembangkan sektor-sektor strategis sesuai potensi wilayah, sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (BM03)












