Ambon, BM – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Maluku, Sandi Wattimena mengatakan, dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kepada Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku melalui dinas yang dipimpinnya sebesar Rp. 2 miliar.
“Jadi dana hibah yang sebenarnya dari Pemprov Maluku kepada Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Maluku melalui Dispora sebesar Rp. 2 miliar, dan bukan Rp. 2,5 miliar,” demikian dikatakan Kadispora Provinsi Maluku, Sandi Wattimena dalam konferensi persnya, yang digelar, Sabtu (22/07/2023) di Kantor Dispora Maluku.
Wattimena merincikan, dana hibah sebesar Rp. 2 miliar yang diberikan tersebut, dicairkan dalam 4 tahapan, yang mana dana tersebut menjadi tanggung jawab Kwarda.
Hal itu, kata Wattimena, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020, dimana Dispora sebagai jnformasi teknis yang menyalurkan dana hibah tersebut, dan segala penggunaannya menjadi tanggung jawab penerima hibah.
Sedangkan mengenai isu yang berderan, kalau Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad dan bendaharanya Ritha Hayat telah membuat laporan fiktif, Wattimena menegaskan hal itu tidaklah benar.
Pasalnya, Wattimena berkata, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut sudah dimasukkan ke Dispora Provinsi Maluku.
“Laporannya ada. Empat buku dan itu untuk empat tahapan semuanya. Bahkan semuanya sudah masuk saat diaudit BPK kemarin. Hasilnya Pemprov Maluku mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” ujarnya.
Dirinya mengaku tidak tahu kalau ada informasi yang beredar, bahwa ada laporan pertanggungjawaban fiktif.
“Namun yang jelas, Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Maluku sudah memasukkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut sebanyak empat tahapan,” tandasnya.
“Jadi, adanya informasi bahwa tidak adanya kegiatan-kegiatan yang dilakukan Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Maluku, sesuai laporan pertanggungjawaban yang disampaikan itu tidaklan benar,” kata Wattimena menjelaskan.
Sebab, menurut Wattimena, pada tahun 2022 kemarin, cukup banyak yang dijalankan Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Maluku, dimana ada yang pergi mengikuti kegiatan di Ragunan, Palembang, Sumatera Utara, serta ada juga kegiatan-kegiatan yang dijalankan di Kabupaten-Kabupaten lainnya.
“Untuk perjalanan tersebut, tidaklah mungkin hanya satu dua orang saja yang mengikuti kegiatan Pramuka. Sebab mereka (Pramuka) itukan rombongan, Jadi terkait dengan hal itu Beta (Saya) kira tidak benar, karena laporan sudah ada,” ujarnya.
Apabila nanti DPRD Provinsi Maluku maupun Kejaksaan membutuhkan keterangan secara resmi, maka Wattimena mengaku siap untuk memberikan keterangan tersebur.
“Kita siap saja. Contoh kemarin soal KONI Maluku juga, ada isu yang menyatakan bahwa 11 miliar. Buat apa kita takut, karena itu memang betul. Kecuali kita tidak betul, karena uangnya tidak disini, melainkan langsung ke rekening penerima hibah, dimana satu rupiah pun kita tidak menerimanya,” jelasnya.
Wattiemena berpendapat, isu yang dikembangkan ini, dikarenakan adanya konstalasi politik. Namun baginya haruslah disampaikan dengan santun.
“Janganlah bilang orang fiktif, karena Bung (wartawan) dibilang fiktif apa bung terima atau tidak,” ujar Wattimena dengan sedikit kesal.
Wattimena juga menyampaikan, apa yang disampaikannya ini bukanlah sebuah bentuk tindakan “pasang badan” untuk membela Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Maluku, melainkan hanya sekedar untuk meluruskan persoalan ini.
“Jika siapa yang berbuat, maka dialah yang akan bertanggungjawab. Saya sebagai pemberi dana hibah pada kesemparan ini perlu menjelaskan saja, jika nilainya hanya sebesar Rp. 2 miliar saja, dan pertanggungjawabannya juga ada,” pungkas Wattimena. (BM-01)
Komentar