Ambon, BM – Polemik jabatan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku yang masih dijabat Nur Mardas kini mulai dipergunjingkan kembali. Pasalnya, beberapa waktu lalu Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa melantik Nur Mardas sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Permukiman pada Dinas yang sama, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 766 Tahun 2026.
Akan tetapi buntut dari pelantikan tersebut, diduga ada yang memainkan “skenario” dan berambisi merebut jabatan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku yang masih dijabat Nur Mardas selaku Pelaksana Tugas (Plt).
Selain itu, sudah sejak lama publik boleh dikatakan “terkecoh” dengan opini yang terbentuk, bahwa Nur Mardas menjabat Kabid Cipta Karya defenitif. Padahal kenyataannya jabatan Nur Mardas tersebut hanya bersifat sementara dikarenakan ia Pelaksana Tugas (Plt) semata.
Oleh karena itu, pelaksanaan tugas Nur Mardas tersebut tidak dapat dipandang semata-mata dari aspek penempatan ruang kerja, melainkan harus dipahami dalam kerangka manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), ketentuan administrasi pemerintahan, serta kebijakan pimpinan yang berwenang, yang mana penugasan Nur Mardas sebagai Plt Kabid Cipta Karya merupakan bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan yang lazim dilakukan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan tugas pemerintahan, khususnya apabila terdapat kebutuhan organisasi yang mengharuskan jabatan tertentu tetap berjalan secara efektif sebelum diisi oleh pejabat definitif.
Dalam sistem manajemen ASN, perlu dibedakan antara jabatan definitif dan penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.). Jabatan definitif merupakan status kepegawaian yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, sedangkan penugasan sebagai Plt. merupakan penugasan sementara yang diberikan oleh pejabat yang berwenang agar roda organisasi tetap berjalan tanpa terjadi kekosongan kepemimpinan.
Dengan demikian, status definitif sebagai Kepala Seksi tidak serta merta menghilangkan kemungkinan seorang ASN untuk menerima penugasan sebagai Plt. Kepala Bidang sepanjang penugasan tersebut diberikan oleh pejabat yang berwenang dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pelaksanaan tugas Nur Mardaz sebagai Plt. Kepala Bidang Cipta Karya merupakan pelaksanaan mandat pimpinan, bukan tindakan atas kehendak pribadi ataupun bentuk pengabaian terhadap Surat Keputusan Gubernur.
Adapun tetap ditugaskannya Nur Mardas sebagai Plt Kabid Cipta Karya, tentu akan mendasar pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit serta kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 memberikan ruang bagi pengaturan pelaksanaan tugas berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, dan keberlangsungan pelayanan publik.
Dalam praktik administrasi pemerintahan, setiap keputusan pimpinan juga mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kesinambungan pelaksanaan program pembangunan, penyelesaian pekerjaan yang sedang berjalan, pengendalian administrasi, pelaksanaan kontrak kegiatan, pengelolaan anggaran, serta kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Pertimbangan tersebut merupakan bagian dari kewajiban pimpinan perangkat daerah dalam menjaga stabilitas organisasi agar proses pemerintahan tetap berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Atas dasar itu, maka keberadaan Nur Mardaz yang masih melaksanakan tugas dan fungsi pada Bidang Cipta Karya, tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan mutasi ataupun ketidakpatuhan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku.
Yang bersangkutan tentu akan menjalankan tugas berdasarkan surat penugasan yang sah sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bidang Cipta Karya, sehingga seluruh tindakan yang dilakukan merupakan pelaksanaan perintah kedinasan.
Pada prinsipnya, setiap kebijakan yang diambil oleh pimpinan selalu didasarkan pada ketentuan hukum, kebutuhan organisasi, serta kepentingan pelayanan public demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip sistem merit dalam pengelolaan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BM01)






