Tim Dari Inspektorat dan BKD Sidak Salah Satu UPTD Dinas PUPR Maluku

Ambon, BM – Akibat adanya dugaan pelanggaran indispliner yang dilakukan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang bertugas pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, yakni Kepala Tata Usaha, Marthin Simanjuntak, ST, Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST, sebagaimana diberitakan media ini tiga hari berturut-turut, menyebabkan tim dari Inspektorat Provinsi Maluku bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat yang tergabung dalam Tim Penegakan Disiplin (TPD) ASN Pemprov Maluku melakukan sidak ke UPTD tersebut.

Berdasarkan pantauan media ini, Kamis (11/10/2025), tim yang berjumlahkan 5 orang itu tiba di Kantor UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku yang terletak di jalan Wolter Monginsidi, Passo, Kec. Baguala, Kota Ambon, Maluku tersebut sekitar pukul 08.30 pagi dan melakukan sidak sampai pukul 11.00 siang.

Selain bertemu dengan Kepala UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Anita Muin, tim tersebut juga menemui Kepala Tata Usaha, Marthin Simanjuntak, ST, Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST untuk menanyakan seputar tupoksi maupun melakukan pemeriksaan absensi kehadiran ketiga ASN tersebut.

Tak hanya itu, absensi para ASN, P3K maupun tenaga honorer yang ada di UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku juga tak luput dari pemeriksaan tim Inspektorat dan BKD yang tergabung dalam TPD ASN Pemprov Maluku tersebut, agar tidak ada joki yang digunakan untuk absensi kehadiran ASN, P3K maupun tenaga honorernya.

Hanya saja, berdasarkan informasi yang diterima media ini dari sumber terpercaya menerangkan, jika tim tersebut lebih cenderung melakukan pemeriksaan terhadap tupoksi Kepala Tata Usaha, Marthin Simanjuntak, ST.

Pasalnya, sebagai Kepala Tata Usaha, Marthin Simanjuntak, ST pasti mengetahui betul seluk beluk administrasi kepegawaian termasuk administrasi lainnya di UPTD tersebut.

“Jadi waktu salah satu ibu dari BKD bertanya kepada Pak Marthin Simanjuntak soal data ASN, P3K dan tenaga honorer yang ada disitu (UPTD Dinas PUPR Provinsi Maluku itu), beliau tidak tahu sama sekali jumlahnya. Bahkan parahnya lagi, semua proses administrasi diketahui lebih diketahui ASN lain yang ada pada seksi lain pada UPTD tersebut,” ujarnya.

Hal ini, lanjut sumber yang meminta tidak dipublikasi namanya, menunjukkan bahwa Kepala Tata Usaha tidak punya kerjaan sama sekali di kantor tersebut. “Padahal administrasi kantor, seperti data kepegawaian dan beberapa tugas lainnya kan menjadi tanggung jawab Pak Marthin Simanjuntak selaku Kepala Tata Usaha,” ungkap sumber.

Alhasil, sebelum mengakhir sidak, tim yang terdiri dari Inspektorat dan BKD Provinsi Maluku mengambil langkah membawa mesin absensi online finger print ke kantor BKD Provinsi Maluku yang mengakibatkan para ASN, P3K dan tenaga honorer yang ada di UPTD tersebut harus absen jam masuk dan pulang kantor ke BKD Provinsi Maluku.

Entah sampai kapan para ASN maupun P3K dan tenaga honorer pada UPTD tersebut akan absensi finger print di kantor BKD Provinsi Maluku, namun menurut kabar yang beredar, mesin absensi finger print akan dipasang kembali di kantor UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Provinsi Maluku dalam waktu yang tidak terlalu lama, namun kabarnya tidak lagi menggunakan absensi jari, melaikan menggunakan retina mata atau wajah para ASN, P3K maupun tenaga honorer yang ada disana.

TPD ASN Maluku Minta Keterangan Marthin Simanjuntak CS

Sehari sebelumnya, Tim Penegakan Disiplin (TPD) ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dibawah pimpinan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Maluku, telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran indisipliner yang dilakukan tiga ASN pada UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas PUPR Maluku, antara lain Kepala Tata Usaha, Marthin Simanjuntak, ST, Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST.

Ketiga ASN tersebut dipanggil TPD ASN Pemprov Maluku untuk dimintai keterangannya seputar dugaan pelanggaran indisipliner yang dilakukannya, pada Rabu (10/09/2025).

Kabarnya, yang hadir dari TPD ASN Pemprov Maluku untuk meminta keterangan dari ketiga ASN tersebut, yakni Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku, Kasrul Selang yang juga juru bicara Pemprov Maluku, Koordinator TPD ASN Pemprov Maluku, Sartono Pining yang juga menjabat sebagai Asisten Bidang Administrasi Umum yang juga Koordinator TPD ASN Pemprov Maluku, Inspektur Maluku, Jasmono, Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Richie Huwae dan Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Hendrik Hermawan.

Dari informasi yang diterima, TPD ASN Pemprov Maluku bekerja secara professional dan proporsional dalam menangani dugaan pelanggaran indisipliner ketiga ASN tersebut. Bahkan para petinggi TPD ASN Pemprov Maluku tersebut, tidak pilih kasih dalam menegakkan disiplin ASN yang ada di UPTD dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas PUPR Provinsi Maluku, melainkan akan melakukan penegakan disiplin terhadap semua ASN yang berada di OPD-OPD lainnya pada lingkup Pemprov Maluku.

Begitu juga dalam proses menetapkan sanksi yang nantinya akan diberikan kepada ketiga ASN tersebut, TPD ASN Pemprov Maluku akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apakah sanksi yang nanti diberikan adalah sanksi ringan berupa teguran lisan ataukah sanksi hingga pada pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).

Dugaan Pelanggaran Indisipliner Akan Ditindaklanjut Secara Profesional

Sebelumnya, Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang mengatakan, laporan atau informasi dugaan pelanggaran indisipliner yang dilakukan ketida ASN tersebut akan ditindaklanjuti secara professional dan proporsional dengan berjenjang.

“Pada prinsipnya akan ditindaklanjuti secara professional dan proporsional,” kata Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul yang juga Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku, Selasa (09/09/2025) via WhatsApp.

Dikatakannya, Pemprov Maluku juga memberikan apresiasi terhadap masyarakat maupun media cetak dan elektronik yang sudah melaporkan atau memberikan informasi terkait ketidaksiplinnya ASN pada jam kerja seperti malas masuk kantor maupun tidak berada ditempat saat jam kerja.

Namun yang pasti, lanjut Kasrul, sesuai kewenangannya, maka Tim Penilaian Kinerja atau Tim Penegakan Disiplin ASN Pemprov Maluku akan melaporkan hal ini ke Pak Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku sebagai pejabat yang diberikan kewenangan.

“Kemudian Pak Sekda Maluku akan menyurati pimpinan dari para ASN yang diduga melakukan indispliner berupa tidak masuk kantor dan sebagainya,” kata Kasrul.

Selanjutnya, kata Kasrul, tentu akan dilakukannya pemeriksaan terhadap ketiga ASN tersebut dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), barulah akan dikenai sanksi apakah ringan, sedang ataukah berat.

“Sanksi sesauai kadarnya (hasil pemeriksaan),” ucapnya.

Dikatakannya, hal ini juga menjadi sebuah himbauan kepada semua ASN yang ada dilingkup Pemprov Maluku untuk tetap menjaga disiplin dan dapat menjadi contoh yang baik ditengah masyarakat, serta dapat bekerja dan berintegritas tinggi, termasuk dapat berinovasi.

“Mari kita bekerja memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarkat,” pintanya.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi dan data yang diterima media ini, dari ketiga ASN tersebut, Kepala Tata Usaha  UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Marthin Simanjuntak, ST, tidak masuk lebih dari 40 hari tanpa alasan yang jelas.

Sementara untuk dua rekan ASN, yakni Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST diduga melakukan tindakan pelanggaran indisipliner, yakni tercatat hadir dalam absensi, namun “batang hidungnya” jarang sekali berada di kantor.

Konon kabarnya, untuk Kepala Seksi Pengujian, Gafur Al Zunaidi Nahumarury, ST tidak perlu repot-repot ke kantor UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Berat untuk absen online finger print, melainkan bisa dari absensi online yang berada di Dinas PUPR Provinsi Maluku, dikarenakan nama yang bersangkutan belum dipindahkan dari absensi online Dinas PUPR Provinsi Maluku ke UPTD tersebut.

Sementara untuk Pejabat Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Seksi Peralatan Berat, Pahry Leka, ST, diduga telah melakukan tindakan pelanggaran indisipliner, yakni hanya datang atau menunjukkan “batang hidungnya” saat absensi kehadiran pagi hari, setelah itu menghilang dan baru akan kembali sore hari untuk absensi pulang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *