Pemprov Maluku Perkuat Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Kepulauan

Ambon, BM – Pemerintah Provinsi Maluku memperkuat strategi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pendekatan lintas sektor yang disesuaikan dengan karakteristik geografis Maluku sebagai daerah kepulauan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, saat membuka Lokakarya Pemangku Kepentingan untuk Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2026, yang berlangsung di Swiss-Belhotel Ambon, Rabu (23/9/2026).

Dalam sambutannya, Sadali mengatakan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, organisasi keagamaan hingga perguruan tinggi.

Menurutnya, strategi Pemerintah Provinsi Maluku diarahkan pada lima fokus utama, yakni penguatan layanan terpadu berbasis kepulauan, penguatan regulasi dan kebijakan daerah, edukasi dan pencegahan berbasis komunitas, sinergi lintas sektor dan aparat hukum, serta pemberdayaan ekonomi korban.

Pada aspek layanan, Pemprov Maluku mendorong penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) hingga tingkat kabupaten/kota.

Penguatan tersebut, kata Sadali, diharapkan dapat mempercepat respons terhadap setiap pengaduan kekerasan yang diterima. Selain itu, puskesmas dan rumah sakit daerah juga didorong menjadi bagian penting dalam penanganan korban, khususnya melalui layanan medis, visum dan pendampingan psikologis awal.

“Rujukan penanganan wilayah pulau juga menjadi perhatian, mengingat tidak semua korban berada di wilayah yang mudah dijangkau,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Sadali, mekanisme rujukan dan penjangkauan lintas pulau perlu dikembangkan dengan dukungan armada transportasi lokal agar korban di daerah terpencil tetap mendapatkan layanan.

Perkuat Regulasi dan Pencegahan

Di bidang regulasi, Pemerintah Provinsi Maluku mendorong implementasi Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

Pemprov juga mendorong pembaruan kebijakan lintas lembaga melalui integrasi sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan melibatkan aparat penegak hukum dan Komnas Perempuan.

Sementara itu, upaya pencegahan akan diperkuat melalui pendekatan berbasis komunitas. Salah satunya dengan mendorong desa atau negeri di Maluku menjadi wilayah yang ramah perempuan dan peduli anak.

Struktur adat dan pemerintah desa/negeri juga didorong untuk membentuk aturan lokal, termasuk melalui pendekatan sasi atau saniri negeri, maupun kelompok konstituen pencegahan kekerasan.

Selain itu, sosialisasi di satuan pendidikan dan keterlibatan Forum Anak serta Duta Genre akan diperkuat untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan, pernikahan anak dan kekerasan seksual.

Libatkan Aparat Hukum, Tokoh Adat dan Agama

Sadali menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memastikan penanganan kasus kekerasan dilakukan secara terpadu dan berpihak pada korban.

Koordinasi berkala antara DP3A, Unit PPA Polda/Polres Maluku, lembaga pemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum menjadi bagian dari strategi tersebut.

Selain aparat penegak hukum, lanjut Sadali, tokoh adat dan tokoh agama juga dinilai memiliki peran penting mengingat kuatnya kultur masyarakat di Maluku.

“Pemprov Maluku mendorong keterlibatan para bapa raja, majelis jemaat dan MUI lokal untuk bersama-sama mencegah berkembangnya norma sosial yang dapat memaklumi kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya.

Korban Didorong Mandiri Secara Ekonomi

Lebih jauh Sadali berkata, penanganan korban juga tidak hanya diarahkan pada aspek hukum dan perlindungan, tetapi mencakup pemulihan sosial dan ekonomi.

“Pemerintah daerah mendorong pelatihan keterampilan kerja serta pendampingan ekonomi bagi perempuan penyintas kekerasan. Langkah ini diharapkan membantu korban memulihkan kondisi finansial sekaligus mengurangi ketergantungan yang dapat membuat mereka kembali berada dalam lingkaran kekerasan,” jelasnya.

Namun, pelaksanaan program tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya kondisi geografis Maluku yang menyebabkan akses transportasi antarpulau menjadi kendala dalam proses penjangkauan dan penanganan kasus di pulau-pulau luar.

Selain itu, Sadali mengatakan, masih terbatasnya tenaga khusus seperti psikolog klinis, konselor dan pekerja sosial tersertifikasi di sejumlah kabupaten/kota juga menjadi tantangan.

Persoalan lain adalah masih adanya kasus yang tidak dilaporkan atau unreported cases akibat stigma negatif di masyarakat maupun kecenderungan menyelesaikan kasus secara kekeluargaan atau adat tanpa melalui proses hukum.

Karena itu, melalui lokakarya tersebut, para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan membangun mekanisme layanan yang lebih terpadu sehingga perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk yang berada di wilayah kepulauan dan terpencil, tetap memperoleh perlindungan serta penanganan yang memadai. (BM01)