Ambon, BM – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Maluku, Muhammad Fauzan Rahawarin, menyampaikan empat rekomendasi strategis yang telah dirumuskan DPRD Provinsi Maluku dalam rangka pengentasan kemiskinan di Provinsi Maluku.
Hal itu disampaikannya kepada awak Media, Jumat (09/05/2025) di Kantor Gubernur Maluku.
Empat rekomedasi trategis tersebut meliputi penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan dasar, program peningkatan kapasitas tata kelola dan program perlindungan sosial.
“Empat poin ini bertujuan untuk mendukung peningkatan program pengentasan kemiskinan di Provinsi Maluku, yang mana sesuai dengan amanat Permendagri, DPRD Maluku diberikan ruang untuk memberikan saran dan masukan terkait rencana RKPD,” jelas politisi Partai Nasdem tersebut.
Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan hasil konkrit dari laporan 45 anggota DPRD Provinsi Maluku, yang terdiri atas 41 anggota dan 4 pimpinan, yang telah melaksanakan program reses sebanyak dua kali dalam dua masa sidang tahun ini.
Perwujudan dari hasil reses tersebut, kata Fauzan, dirumuskan dalam empat poin yang semuanya demi kesejahteraan masyarakat Maluku dan untuk menjawab isu-isu yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat di lapisan bawah.
Ditanya tentang prioritas utama dalam pengentasan kemiskinan di Maluku, ia menegaskan, pelayanan publik, pengurangan ketimpangan, dan penanganan kesenjangan sosial menjadi skala prioritas pembangunan saat ini.
“Itu yang menjadi titik fokus DPRD Provinsi Maluku dalam memberikan masukan kepada Pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini,” ucapnya.
Terkait kendala dalam pelaksanaan program, terutama dari sisi efisiensi, Fauzan mengaku hal ini akan menjadi tantangan.
“Kalau soal efisiensi, pasti ada kendala karena ini berdampak langsung pada anggaran, dimana anggaran menjadi satu bagian dalam melaksanakan program dengan baik. Tapi pada prinsipnya, semua stakeholder tetap berkomitmen untuk melakukan yang terbaik bagi Provinsi Maluku. Persoalan efisiensi memang menjadi tantangan, tetapi tidak menghilangkan semangat,” pungkasnya. (BM-03)