Ambon, BM – DPRD Provinsi Maluku melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (10/02/2025), telah menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Hal ini tentu bertujuan untuk memastikan regulasi daerah lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan masyarakat didaerah ini.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Asis Sangkala dan dihadiri Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, para pimpinan dan anggota DPRD setempat, pimpinan Forkopimda Maluku, para kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku maupun undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Asis Sangkala pada kesempatan tersebut mengatakan, regulasi yang disusun harus berkualitas dan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, menekankan pentingnya pendekatan sistematis dalam penyusunan Perda, guna mendukung pembangunan Maluku kedepannya, termasuk mensejahterakan masyarakat.
Berikut ini 12 Ranperda Prioritas tahun 2025, yakni :
Inisiatif DPRD :
- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sampah;
- Percepatan Pembangunan Infrastruktur;
- Penyelenggaraan Kearsipan; dan
- Penanggulangan Bencana;
Usulan Pemerintah :
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2042;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030;
- Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
- Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Maluku;
- Perubahan Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah;
- Pencabutan Perda Ketertiban Umum Tahun 2014.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan terarah, maka DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (BM-03)