Ambon, BM – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, menyoroti penurunan kuota minyak tanah untuk Provinsi Maluku pada tahun 2025 yang mengalami pengurangan sekitar 3.000 kiloliter dibanding tahun sebelumnya.
Hal ini, menurutnya, merupakan dampak dari kebijakan nasional yang mengurangi distribusi minyak tanah di seluruh Indonesia.
“Sekalipun ada penurunan, Pertamina sudah mengantisipasi agar tidak terjadi kelangkaan, terutama menjelang bulan Ramadan, Idul fitri, dan Idul Adha. Kami juga telah menyampaikan aspirasi ke kementerian terkait pada Januari lalu, untuk melakukan pergeseran kuota dari provinsi lain yang tingkat penyerapan minyak tanahnya rendah ke Maluku,” ungkap Irawadi, kepada wartawan, Jumat (14/02/2025).
Ia menegaskan, Provinsi Maluku, bersama lima provinsi lain yakni, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB), masih sangat bergantung pada minyak tanah sebagai sumber energi utama untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil, sedangkan di daerah lain, sudah beralih ke gas.
Selain itu, Irawadi juga menyoroti adanya peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2025 yang tidak mengakomodasi penggunaan minyak tanah sebagai bahan bakar untuk alat transportasi antar pulau dan sektor perikanan.
Padahal, di Maluku banyak kapal nelayan seperti kapal bobo, serta alat tangkap ikan yang menggunakan mesin tempel berbahan bakar minyak tanah.
“Ini yang menjadi kendala dan kami juga telah menyampaikan persoalan ini ke Kementerian ESDM dan BPH Migas. Solusi yang ditawarkan adalah penerbitan peraturan menteri agar prosesnya lebih cepat,” ujarnya.
Dikatakannya, DPRD Provinsi Maluku akan terus mengawal persoalan ini agar kebutuhan masyarakat, nelayan dan pelaku usaha kecil di Maluku akan minyak tanah tetap terpenuhi, terutama menghadapi momentum hari-hari besar keagamaan. (BM-03)