DKP Maluku Gelar Rapat Penyusunan Rancangan Pergub Tentang Penempatan dan Alokasi Rumpun

Daerah, Headline21 Dilihat

Ambon, BM – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Kamis (17/04/2025) menggelar Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penempatan dan Alokasi Rumpun di Provinsi Maluku.

Rapat yang berlangsung di The City Hotel itu bertujuan untuk menyusun regulasi sebagai dasar hukum pengelolaan rumpun secara berkelanjutan dan tertib di wilayah laut provinsi.

Hadir pada rapat tersebur, jajaran DKP Provinsi Maluku, termasuk Kepala DKP Dr. Ir. Erawan Asikin, M.Si., Sekretaris DKP Provinsi Maluku, M.S. Latuconsina, S.Pi., M.Si., serta dinas dan lembaga terkait seperti DPMPTSP, Bappeda, Bapenda, Biro Hukum Setda Maluku, Dinas Kelautan Gugus Pulau I-XII, Bakamla RI, Ditpolairud Polda Maluku, Loka PSPL Sorong, Stasiun PSDKP Ambon MDPI, MSC, AP2HI, dan DPD ISPIKANI Maluku.

Dalam sambutannya, Kepala DKP Provinsi Maluku, Dr. Ir. Erawan Asikin, M.Si menyampaikan, penyusunan Pergub ini merupakan bentuk tindak lanjut atas amanat regulasi nasional dan menjadi momentum penting untuk memperkuat kebijakan pengelolaan sumber daya laut di tingkat provinsi.

“Pergub ini akan menjadi dasar hukum yang tidak hanya mengatur penempatan dan alokasi rumpun, tetapi juga menjamin keberlanjutan ekosistem laut dan kesejahteraan nelayan di Maluku. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama dalam mengelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan,” ujar Erawan.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan semua pihak dalam proses penyusunan regulasi ini, dan berharap kolaborasi lintas sektor dapat terus ditingkatkan demi menghasilkan kebijakan yang implementatif dan menjawab kebutuhan di lapangan.

Sementara itu, Sekretaris DKP Provinsi Maluku, M.S. Latuconsina, S.Pi., M.Si mengatakan, regulasi ini menjadi bagian dari strategi besar DKP dalam mendorong tata kelola laut yang lebih terarah dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa, seluruh proses penyusunan dilakukan secara inklusif dan berbasis data.

“Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku mendukung sepenuhnya proses penyusunan regulasi ini. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, kami berharap pemanfaatan ruang laut untuk rumpon bisa terkelola dengan baik dan memberi manfaat optimal bagi nelayan dan ekosistem laut,” kata Latuconsina.

Ketua Tim Penyusun Pergub, Dr. Amin Nasrun Renur, pada kesempatan itu juga menjelaskan, regulasi ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan dan mengalokasikan rumpun di wilayah laut provinsi. Ia menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dalam penyusunan Pergub.

“Alhamdulillah, DKP Maluku mendukung penuh proses ini. Kami mengintegrasikan kajian akademik, hasil penelitian, serta masukan ilmiah agar produk hukum ini memiliki landasan akademik yang kuat,” jelasnya.

Ia menambahkan, rapat ini menjadi wadah penyampaian aspirasi dari para stakeholder untuk kemudian diakomodasi dalam perumusan pasal-pasal dalam Pergub, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.

Sementara Direktur Masyarakat dan Perikanan Indonesia, Yasmine Simbolon berharap, regulasi ini mampu menghindarkan nelayan dari konflik, persaingan tidak sehat, dan eksploitasi berlebihan. “Kick off ini menjadi titik awal penting. DKP Maluku bersama KKP, Unpatti, dan pihak lainnya sedang menyusun kajian ilmiah, bukan sekadar asumsi,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Provinsi Maluku, Ali Tualeka menyampaikan, penempatan rumpon harus disesuaikan dengan RZWP3K, memperhatikan zona konservasi, alur pelayaran, migrasi biota laut, dan jaringan bawah laut. Hal ini penting agar tidak terjadi konflik ruang dan keberlanjutan sumber daya laut tetap terjaga. (BM-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *