oleh

Djalaludin Salampessy Jabat Plt Ketua Umum KONI Maluku

Ambon, BM – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat akhirnya menetapkan Djalaludin Salampessy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Provinsi Maluku, pasca pengunduran diri Murad Ismail pada awal Januari 2025 kemarin.

Penunjukkan Djalaludin Salampessy ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) KONI Pusat nomor 04 tahun 2025 tertanggal 15 Januari 2025, tentang Pemberhentian dengan hormat saudara Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail, SH sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Maluku dan penunjukan saudara Dr. Ir. Djalaludin Salampessy, M.Si sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum KONI Provinsi Maluku serta Pemberhentian dengan hormat Sdri. Hj. Gusna Ria, SE, MM sebagai Bendahara Umum dan mengangkat Sdr. Ady Wijayanto sebagai Bendahara Umum KONI Provinsi Maluku masa bakti 2022-2026, yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman.

Dalam SK tersebut, penunjukan Djalaludin Salampessy sebagai Plt Ketua Umum KONI Provinsi Maluku dan Ady Wijayanto sebagai Bendahara Umum, memperhatikan Surat Ketua Umum KONI Provinsi Maluku nomor : 93/KONI-MAL/I/2025, tanggal 11 Januari 2025 perihal Penyampaian Usulan MUSOPROVLUB dan Pelaksana Tugas Ketua Umum KONI Maluku.

Dalam SK tersebut juga mencantumkan empat tugas Plt Ketua Umum dan Bendahara Umum KONI Provinsi Maluku, yakni :

a. Melaksanakan dan menjalankan administrasi organisasi KONI Provinsi Maluku.

b. Bertindak untuk dan atas nama KONI Provinsi Maluku menerima dana bantuan yang bersumber dari pemerintah daerah yang telah dialokasikan untuk menunjang kegiatan tugas pokok KONI Provinsi.

c. Penerimaan dana sebagaimana dimaksud pada butir “b” tersebut diatas, apapun bentuk dan sifat bantuan baik yang rutin maupun temporary / khusus dan atau dari pihak lain, PLT Ketua Umum dan Bendahara Umum wajib mempertanggung jawabkan sesuai peraturan perundang – undangan dan memberitahukan kepada Anggota KONI Provinsi Maluku.

d. Mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Provinsi Maluku Masa Bakti 2025 – 2029, selambat-lambatnya bulan Februari 2025. (BM-01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *