Diduga Polemik Jabatan Nur Mardas Merupakan Upaya Merusak Reputasi dan Kredibilitas Sekda Maluku

Ambon, BM – Polemik jabatan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku yang diemban Nur Mardas, ST., MT, kini telah pembahasan publik.

Bahkan, belakangan muncul di media social, bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie diduga mempunyai peranan penting hingga Nur Mardas yang adalah pejabat fungsional, bisa menjabat jabatan struktural yakni Plt Kabid Cipta  Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Akan tetapi, ketika ditelusuri seperti apa peranan seorang sekretaris daerah terkait penunjukan ASN menjabat sebagai Plt, maka diduga polemik ini merupakan upaya untuk merusak reputasi dan kredibilitasnya di Pemerintahan, terutama dimata Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath.

Sebab, jika dicermati lebih jauh, seorang Sekretaris Daerah (Sekda) tidak memiliki kewenangan langsung untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang secara mandiri, dikarenakan penunjukan Plt atau Pelaksana Harian (Plh) pada jabatan administrator, seperti Kepala Bidang yang merupakan pejabat eselon III dilakukan oleh pejabat yang memberikan mandat atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota/Gubernur).

Terkait persoalan Nur Mardas, peran Sekda Maluku, Sadali Ie dalam penunjukan Plt Kepala Bidang lebih bersifat koordinatif dan administratif dalam kerangka manajemen ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Sebab, tugasnya hanya membantu kepala daerah, dalam hal ini Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan administrasi pelaksanaan tugas perangkat daerah, termasuk didalamnya memberikan pertimbangan dan saran terkait manajemen kepegawaian maupun terkait penunjukan Plt atau Plh.

Sementara jika dilihat dari kewenangan menunjuk seorang Plt, para prinsipnya jika jabatan itu dibawah Kepala SKPD, seperti Kepala Bidang, maka didelegasikan kepada Kepala SKPD yang bersangkutan melalui surat perintah, bukan keputusan yang mengikat secara hukum seperti layaknya pengangkatan pejabat defenitif.

Dari informasi yang dikantongi media ini, seorang Sekda dapat menunjuk Plt/Plh untuk jabatan yang setara atau setingkat lebih tinggi di lingkungan sekretariat daerah, atau jika ada pendelegasian wewenang khusus dari kepala daerah untuk kondisi tertentu.

Selain itu, Sekda berperan dalam memastikan prosedur penunjukan Plt/Plh berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Surat Edaran BKN dan aturan lainnya yang berkaitan tentang kewenangan Plt/Plh.

Dengan adanya penjabaran peran sekda tersebut, maka bisa dipastikan Sekda Maluku, Sadali Ie tidak memiliki kewenangan diskresioner untuk menunjuk Nur Mardas, ST., MT, sebagai Plt Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku, tanpa adanya mandat atau persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, baik itu dari Kepala Daerah atau Kepala SKPD, tergantung struktur organisasi dan pendelegasian wewenang setempat, dan perannya lebih pada aspek fasilitasi, koordinasi, dan pemberian pertimbangan. (BM-01)