Bahas Pelayanan Kesehatan, Komisi IV DPRD Maluku Rapat Bersama Mitra Terkait

Parlemen39 Dilihat

Ambon, BM – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Jumat (23/05/2025), menggelar rapat guna mengevaluasi kinerja pelayanan kesehatan di setiap Rumah sakit bersama Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUP dr. Leimena, Direktur RSUD dr. Haulusy Ambon, Direktur RSUD dr. Umarela untuk membicarakan pelayanan dasar kepada masyarakat di bidang kesehatan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tehtol kepada wartawan di lobi Kantor DPRD setempat, Jumat (24/04/2025).

Ia berkata, rapat evaluasi ini, membahas enam buah rekomendasi yang ditanda tangani Ketua Komisi IV, DPRD Provinsi Maluku dan Empat Direktur Rumah Sakit dan Kepala Dinas Kesehatan, menjadi pegangan kerja pelayanan kesehatan disetiap Rumah Sakit.

Pada poin pertama, lanjut politisi Partai Gerindra tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku wajib melakukan koordinasi dan kerjasama Dinas Kabupaten/Kota guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama daerah 3T.

Selain itu, Dinas Kesehatan Maluku juga wajib melakukan koordinasi dan singronisasi kegiatan dengan RSUD dr. Haulussy, RSUP dr. Leimena dan RSUD dr. Umarella untuk memperbaiki, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Selaint itu, Kepala Dinas Provinsi Maluku bertanggung Jawab untuk membicarakan dampak efisiensi anggaran dengan Pemerintah Daerah dan Pusat agar pelayanan dapat secara terukur.

“Termasuk Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku secara bersama-sama dengan Direktur RSUD dr. Umarela mengupayakan agar status Rumah Sakit tetap pada tipe C dan tidak boleh turun ke tipe D.

Tak hanya itu, dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Provinsi Maluku juga merekomendasikan kepala RSUD dr. Haulussy Ambon, untuk menindak lanjuti hal-hal, seperti segera membenahi mangajemen RSUD Haulusy Ambon, termasuk pergantian porsenil sehingga pelayanan RSUD dapat ditingkatkan segera, serta berkoordinasi untuk menyelesaikan utang piutang terutama Rumah Sakit, penggunaan komputerisasi dalam menejemen pelayanan, paling lambat bulan Juni 2025.

“Termasuk segera menyelesaikan jasa pelayanan kesehatan atau jasa Covid 19 dengan Kementerian Kesehatan RI di Jakarta,” ungkap Tethol.

Selain itu RSUP dr. Leimena dan RSUD dr. Umarella juga diminta untuk terus meningkatkan pelayanan secara maksimal. “Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Dikatakannya, dari pokok-pokok Rekomendasi tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku berharap, mudah-mudahan dari rapat ini akan berdampak pada pelayanan kesehatan di Maluku.

Tak hanya itu, Komisi IV juga mengingatkan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku agar jangan hanya memperhatikan saja rumah sakit yang ada di Pulau Ambon saja, melaikan harus memperhatikan juga rumah sakit yang ada di daerah atau Kabupaten/Kota lainnya, karena semua itu bagian pelayanan terhadap masyarakat Maluku.

“Jadi seluruh Direktur dan Kepala Dinas Kesehatan yang ada di Maluku, sudah menandatagani semua rekomendasi ini untuk menjadi pegangan disetiap direktur,” ucapnya.

Ia menambahkan, terkait jasa Covid 19, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bersama dinas Kesehatan akan memperjuangkannya di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI), dengan harapan ditahun 2025 ini, persoalan jasad Covid 19 ini bisa terselesaikan. (BM-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *