Jakarta, BM – Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/12/2023) mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait akhir masa jabatannya masing-masing.
Ketujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK, yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakil Walikota Bogor Didie A. Rachim, Walikota Padang Hendri Septa, Walikota Tarakan, Khairul dan Walikota Gorontalo, Marten A. Taha.
Tujuh Kepala Daerah tersebut mengajukan uji materiil terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang – Undang, yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.
Padahal, walaupun mereka dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018, namun para pemohon baru dilantik pada tahun 2019, atau dengan kata lain jika masa jabatan ketujuh kepala daerah tersebut berakhir di tahun 2023, maka periode kepemimpinannya tak sampai lima tahun.
Disela pembacaan amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, permohonan yang diajukan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Namun MK tidak dapat menerima permohonan provinsi dari para pemohon.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (21/12/2024).
Suhartoyo juga menyatakan, Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dengan demikan, Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, diubah menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.
Dalam gugatannya, ketujuh kepala daerah tersebut menilai dengan berlakunya Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah, berpotensi memotong masa jabatan hingga tidak utuh lima tahun dikarenakan berakhir pada 2023.
Selain itu, para pemohon juga menilai akhir masa jabatan mereka nantinya, juga tidak akan mengganggu jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada November. (*)
Komentar