oleh

DPRD Maluku Tutup Masa Persidangan ke II Tahun Sidang 2022-2023

Ambon, BM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menutup masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Penutupan masa sidang II dilaksanakan dalam rapat paripurna sekaligus pembukaan masa sidang III, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, Senin (22/05/2023).

Dalam sambutannya, Sairdekut mengatakan berbagai agenda yang dirancang untuk dilaksanakan pada masa sidang II tahun sidang 2023-2023 telah dilaksanakan oleh DPRD Maluku dengan kesungguhan, dan komitmen yang ditunjukan oleh seluruh anggota DPRD dalam menyelesaikan agenda dimaksud secara kelembagaan, untuk perjuangan kesejahteraan seluruh masyarakat di Maluku.

Adapun produk-produk yang dihasilkan oleh DPRD Maluku selama masa sidang II tahun 2023 sebagai berikut, kegiatan rapat paripurna sebanyak 15 kali, rapat bersama pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi dan pimpinan komisi sebanyak 14 kali, bersama ketua Fraksi sebanyak 9 kali, pimpinan fraksi dan pimpinan AKD 7 kali.

Rapat komisi termasuk rapat kerja, dan rapat dengar pendapat dengan eksekutif maupun mitra terkait, komisi I rapat internal komisi sebanyak 5 kali, rapat kerja bersama mitra sebanyak 12 kali, rapat dengar pendapat 1 kali.

Komisi II rapat internal 3 kali, rapat kerja bersama mitra 6 kali, rapat dengar pendapat 2 kali.

Komisi III rapat internal 4 kali, rapat kerja bersama mitra 16 kali, rapat dengar pendapat 3 kali.

Komisi IV rapat internal komisi 5 kali, rapat bersama mitra 19 kali, rapat dengar pendapat 2 kali.

Kemudian rapat Badan Musyawarah 2 kali, rapat Badan Kehormatan Dewan 3 kali, rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah untuk rapat internal 3 kali, dan rapat kerja 2 kali. Rapat Bandan Anggaran 10 kali

Produk-produk yang dihasilkan, keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku sebanyak 6 buah, kegiatan dewan lainnya pada Januari-Mei 2023.

Selain itu surat masuk yang diterima DPRD selama masa sidang I tahun sidang 2023, untuk bulan Januari sebanyak 37, Februari 68 surat, Maret 75 surat, April 45 surat, Mei 29 surat.

Surat-surat tersebut, kata Saidekut, telah diterima komisi terkait dan sudah membahasnya sesuai dengan subtansi dan kompetensinya.

Sedangkan untuk surat keluar, ia mengatakan, bulan Januari sebanyak 37 surat, Februari 68 surat, Maret 75 surat, April 45 surat, Mei 29 surat.

“Dengan demikian berbagai kekurangan yang terjadi selama masa sidang II tahun sidang 2023 dapat Segera kita perbaiki dan tingkatkan pada masa persidangan yang akan datang,” tandasnya. (BM-04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *