oleh

Sampai Hari Ini Gaji ASN Dinkes Malteng Belum Terbayarkan, Ada Apa Gerangan…???

Masohi, BM – Salah satu hak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hanya saja, hingga berita ini diturunkan, ASN pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) beserta Unit Pelaksan Tugas Daerah (UPTD) dibawah dinas tersebut, seperti Puskesmas yang ada di Kabupaten berjuluk “Pamahanunusa” itu belum juga menerima gajinya.

Ironisnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng sejak bulan Juni 2017 silam, sudah melakukan pembayaran gaji ASN/PNS melalui sistim rekening masing-masing pegawai.

Pasalnya, sebelum dilakukannya pembayaran gaji melalui sistim rekening, para ASN Pemkab Malteng yang berada di kecamatan, sering kali terlambat mendapatkan haknya tersebut.

Selain itu, terobosan yang dibuat oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malteng di era kepemimpinan Jainudin Ali pada tahun 2017 silam, juga bertujuan untuk meminimalisir munculnya pemikiran negatif terhadap Pemkab Malteng maupun bendahara sebagai pengelola jasa keuangan.

Dengan adanya program tersebut, tentunya akan membawa dampak positif bagi ASN Pemkab Malteng, dikarenakan hak mereka akan terbayarkan tepat waktu melalui pembayaran non tunai, dikarenakan BPKAD setempat paling lambat tanggal 1 bulan berjalan sudah mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang selanjutnya diserahkan ke bank untuk dicairkan.

Tidak hanya itu, pembayaran gaji non tunai ini juga akan mengurangi aktivitas bendahara yang melakukan perjalanan bolak balik Ibukota Kabupaten Malteng, Masohi, untuk melakukan pencairan gaji para ASN di kecamatan yang jauh, seperti Banda, Haruku, Saparua, Nusalaut, Leihitu, Salahutu dan lainnya.

Lantas timbul pertanyaan, ada apa gerangan hingga gaji ASN pada Dinkes Malteng beserta UPTD dibawah dinas tersebut, seperti puskesmas yang berjumlah lebih dari 30 itu, belum juga terbayarkan sampai hari ini…???

Berdasarkan penelusuran BUMIMALUKU.COM, keterlambatan pembayaran gaji ASN Dinkes Malteng beserta UPTD dibawah dinas tersebut, sudah terjadi sejak 1-2 tahun lalu, bahkan bisa saja lebih dari itu.

Bahkan, kalaupun dibayarkan melalui sistim rekening atau yang lebih dikenal dengan istilah non tunai, maka gaji para ASN tersebut paling cepat masuk rekening pegawai setiap tanggal 15 bulan berjalan.

Akan tetapi, keseringan pembayaran gaji para ASN tersebut, terealisasi pada tanggal 20-25 setiap bulannya.

Padahal batas akhir input/memasukkan daftar pembayaran atau permintaan gaji bulan berikutnya ke BPKAD, paling lambat tanggal 15 bulan sebelumnya.

Dari situ, tim BPKAD setempat akan melakukan verifikasi, dimana jika ada ditemukan kesalahan atau kekeliruan, maka dilakukan perbaikan, untuk dimasukkan kembali agar mendapatkan SP2D yang nantinya dikeluarkan BKPAD setiap tanggal 1 bulan berikutnya, dan paling lambat 2-4 hari kemudian, gaji sudah dibayarkan melalui rekening pegawai.

Tetapi lebih parahnya lagi, pernah terjadi ASN Dinkes Malteng beserta UPTD dibawah dinas tersebut, mendapatkan gaji bulan April 2022, direalisasi pada 1 Mei 2022.

Pembayaran tersebut teresan terpaksa dibayarkan, dikarenakan direalisasi pada malam hari melalui rekening bank pegawai, yang mana besoknya (2 Mei 2022) adalah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Tidak hanya itu, dulu sering kali terjadi pembayaran gaji ASN Dinkes Malteng lebih cepat 3 hari duluan, barulah gaji ASN pada UPTD dibawah dinas tersebut dibayarkan.

Diduga, terdapat kesalahan yang dilakukan secara sengaja, oleh bendahara gaji, karena tidak mungkin proses penerbitan SP2D bisa memakan waktu 30 hari, terhitung dari batas akhir memasukkan permintaan pembayaran gaji yang batas akhirnya tanggal 15 setiap bulan, dan SP2D tersebut direalisasi tanggal 15 bulan berikutnya.

Bahkan, berdasarkan penelurusan media ini, sudah beberapa kali terjadi pergantian bendahara gaji pada Dinkes Malteng, akibat sering terlambatnya realisasi gaji yang merupakan hak ASN setiap bulannya.

Timbul pertanyaan, siapakah yang patut bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran gaji ASN Dinkes Malteng beserta UPTD dibawahnya yang sudah terjadi setiap bulannya selama ini…???

Semuanya dikembalikan kepada pimpinan tertinggi di Kabupaten Malteng, yakni Penjabat Bupati Muhamad Marasabessy untuk mengevaluasi bawahannya.

Hanya saja hingga berita ini dipublish, Penjabat Bupati Muhamad Marasabessy, belum membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan redaksi. (KRI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *