Ambon, BM – Komisi III DPRD Provinsi Maluku kini sudah geram dengan sikap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana Astuti yang sudah tiga kali berturut-turut mangkir dari undangan rapat resmi.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, sesuai tata tertib DPRD, maka komisi menyiapkan upaya paksa untuk Kepala BPJN Maluku tersebut. “Kita (Komisi III) DPRD Maluku juga memutuskan akan mengirim surat resmi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk meminta yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BPJN Maluku,” kata politisi asal PDI Perjuangan tersebut, kepada awak media, di Balai Rakyat Karpan Ambon, Selasa (18/11/2025).
Ia juga menegaskan, ketidakhadiran Kepala BPJN Maluku dalam tiga kali undangan rapat merupakan bentuk ketidakpatuhan dan pelecehan terhadap DPRD Provinsi Maluku, sebagai lembaga pengawas proyek APBN dan APBD di Maluku.
“Upaya paksa diatur dalam tata tertib DPRD. Karena sudah tiga kali kami undang, namun tidak pernah hadir, maka mekanisme inilah yang akan kami tempuh. Seluruh pimpinan dan anggota komisi juga telah menyepakatinya,” tegas Alhidayat Wajo.
Wajo mengungkapkan, awalnya Kepala BPJN Maluku, Yana Astuti sebelumnya sudah meminta agar jadwal rapat dimajukan dari pukul 14.00 WIT ke 10.00 WIT, dengan alasan harus berangkat ke Jakarta sore harinya. Namun ketika rapat berlangsung, yang bersangkutan tidak hadir dan hanya mengutus seorang kepala seksi.
“Alasan yang disampaikan perwakilannya sama sekali tidak masuk akal. Dia yang minta jadwal dimajukan, tapi justru dia yang tidak hadir. Ini menunjukkan sikap ketidakseriusan sekaligus tidak menghargai DPRD Maluku,” katanya.
Tak hanya itu, Wajo juga mengungkapkan, bahwa Kepala BPJN Maluku sejak lebih dari tiga bulan menjabat belum pernah menunjukkan sikap proaktif terhadap lembaga DPRD Maluku sebagai mitra kerjanya, terutama dalam melakukan pembahasan proyek strategis berupa infrastruktur jalan di Maluku.
“Kami diberi kewenangan oleh tata tertib DPRD yang mana itu disahkan oleh Kemendagri untuk mengawasi seluruh proyek APBN maupun APBD. Jika tidak kooperatif, maka Kepala BPJN Maluku sendiri yang menciptakan ketidakharmonisan antara DPRD dengan BPJN Maluku,” tandasnya.
Menurutnya, langkah yang diambil Komisi III DPRD Maluku merupakan sikap kelembagaan, bukan tindakan personal atau emosional.
“Ini soal marwah lembaga. Seorang pejabat vertical yang ditugaskan di Maluku, harus membangun komunikasi dengan mitra kerja yakni DPRD. Namun baru kali ini ada Kepala BPJN Maluku yang tidak pernah sekalipun hadir dalam rapat resmi. Ini tidak bisa ditolelir lagi,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, dengan sikap yang ditunjukkan Kepala BPJN Maluku ini, maka Komisi III memutuskan akan menyampaikan laporan resmi ke Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sekaligus meminta yang bersangkutan ditarik dan diganti dengan Kepala BPJN Maluku yang baru.
“Rapat hari ini memutuskan, akan menyurati langsung Menteri PUPR agar jabatan yang bersangkutan ditarik kembali,” pungkasnya. (BM01)












