Ambon, BM – Terancam dikembalikan ke desa induk atau menjadi dusun, sebanyak 11 Desa Persiapan yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengadu ke Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun pada Kamis (13/02/2025.
Hal ini dilakukan setelah Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie mengeluarkan surat ke Penjabat Bupati SBB, Achmad Jais Elly beberapa waktu lalu soal desa persiapan dikembalikan ke desa induk.
“Terakhir itu Penjabat Gubernur Maluku sudah mengeluarkan surat ke Penjabat Bupati SBB tentang pengembalian 11 desa persiapan menjadi dusun,” ungkap Ketua DPRD SBB, Andarias Hengky Kolly, kepada wartawan usai mengikuti rapat bersama Ketua DPRD Provinsi Maluku.
11 desa persiapan yang terancam dikembalikan menjadi dusun, yakni Lasahata dan Saweli di Kecamatan Taniwel, Tomi-Tomi, Tihu, Tiang Bendera, Tawabi Jaya di Kecamatan Huamual Belakang.
Selain itu, desa persiapan Ursana, Sukowati, Kawatu dan Imabatai di Kecamatan Inamosol serta Elpaputih dan desa Abio di Kecamatan Elpaputih juga terancam dikembalikan ke desa induknya masing-masing.
Menurutnya, peningkatan status 11 desa persiapan telah diproses sejak 7 tahun lalu. Hanya saya prosesnya terlambat, baik di kemepimpinan mantan Bupati SBB (Alm) Yasin Payapo, kemudian Timotius Akerina, hingga ke Penjabat Bupati Achmad Jais Elly.
“Lambatnya proses tersebut, lebih diperparah lagi dengan adanya surat dari Penjabat Gubernur Maluku, untuk dikembalikannya status 11 desa persiapan menjadi dusun,” ungkapnya.
Atas kebijakan tersebut, ia bersama wakil rakyat di SBB melakukan koordinasi langsung dengan Ketua DPRD Provinsi Maluku, agar dapat memfasilitasi pembentukan 11 desa persiapan ke Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, maupun Biro Hukum Setda Maluku untuk adanya kode register desa baru.
“Kita tadi sudah rapat bersama, dimana nantinya DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi I akan memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kepala Biro Hukum Setda Maluku terkait persoalan ini, untuk diterbitkannya kode register desa baru,” tandasnya.
Selain menyuarakan persoalan tersebut, pihaknya juga melakukan konsultasi terkait dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Atas kebijakan ini, Andarias berkata, Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan sangat berpengaruh ke daerah, terutama di Kabupaten SBB.
“Kita tahu kalau yang namanya DAU peruntukan untuk Pekerjaan Umum (PU) dipotong. Untuk itu kita koordinasi, kira-kira untuk SBB nantinya seperti apa. Karena konsekuensinya kalau masuk DAU peruntukkan pasti otomatis terkena potongan,” pungkasnya. (BM-03)






