Soal Polemik Legalisasi Sopi, Ini Respon Anggota DPRD Maluku

Ambon, BM – Anggota DPRD Maluku Anos Yeremias menanggapi polemik soal legalisasi minuman tradisional Sopi yang kembali mencuat pasca pernyataan kontroversial Wakil Gubernur Abdullah Vanath pada peringatan Ulang Tahun Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) beberapa waktu lalu.

Dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang berlangsung Selasa (05/08/2025), Anos Yermias yang adalah wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya menegaskan, pengaturan terhadap sopi sudah memiliki dasar hukum di beberapa daerah dan perlu dikelola secara bijak, bukan ditolak mentah-mentah.

“Di MBD sudah ada Perda yang melegalkan sopi, begitu juga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Jadi pertanyaannya, salahnya di mana? Kalau dua daerah itu diberikan ruang, mari kita juga menghormati potensi dan kebutuhan masing-masing daerah,” ungkap Anos Yermias.

Ia menyebutkan, sopi bukan hanya bagian dari tradisi, tetapi juga memiliki potensi ekonomi jika dikelola dengan benar oleh pemerintah daerah, salah satunya lewat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Kita bisa ambil contoh dari Nusa Tenggara Timur, di sana pendataan terhadap Sopi dimulai lewat Pergub, dan hasilnya justru mampu menekan angka kriminalitas. Kenapa kita di Maluku tidak bisa melakukan hal serupa terhadap sopi?” imbuhnya.

Anos menekankan, banyak masyarakat di daerah seperti MBD, Kepulauan Tanimbar, sebagian Maluku Tengah, Seram Bagian Barat dan wilayah pegunungan di Pulau Ambon sangat bergantung pada produksi sopi sebagai sumber penghidupan.

“Kami tidak menolak pandangan dari rekan-rekan, Tapi mari kita cari jalan tengah. Jangan serta-merta kita anggap melegalkan sopi berarti merusak moral masyarakat. Maluku ini bisa diatur dengan baik jika kita semua punya hati Nurani,” pungkasnya. (BM-04)