Soal Nur Mardas, BKD Maluku Diduga Bohongi Publik Melalui Portal PPID Pemprov Maluku

Ambon, BM – Walaupun belakangan ini ramai diberitakan tentang persoalan Nur Mardas yang katanya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku defenitif, namun pada kenyataannya informasi tersebut belumlah bisa dipercaya 100 persen.

Pasalnya, sejak “bola liar” ini bergulir sampai sekarang belum ada yang bisa memastikan atau membuktikan Surat Keputusan (SK) kepala daerah tentang pengangkatan Nur Mardas selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku defentif, melainkan hanya ditunjuk atau ditugaskan sementara waktu sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) pada bidang tersebut, guna mengisi kekosongan jabatan serta tetap menjaga roda organisasi tetap berjalan.

Hanya saja, ketika ditelusuri lebih dalam, diduga ada kejanggalan yang entah dibuat secara sengaja ataukah tidak sengaja oleh BKD Provinsi Maluku sesaat setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie dilantik sebagai Penjabat Gubernur Maluku pada April 2024.

Dugaan kejanggalan tersebut terlihat pada Daftar Pejabat Struktural Pemerintah Provinsi Maluku keadaan April 2024 yang ditelusuri media ini pada portal PPID Provinis Maluku melalui lamannya : https://ppid.malukuprov.go.id.

Pada portal tersebut, menerangkan bahwa penanggungjawab terhadap pembuatan informasi tentang Struktur Organisasi yang didalamnya mencantumkan informasi tentang para pejabat struKtural di Pemprov Maluku, adalah BKD.

Ketika ditelusuri lebih dalam, ternyata nama Nur Mardas, ST. MT tercantum sebagai Kepala Bidang Bidang Cipta Karya. Namun kejanggalannya, yakni dari informasi yang didapat media ini dari sumber terpercaya menerangkan, Nur Mardas hanya menjabat sebagai Plt Kabid Cipta Karya di Dinas PUPR Provinsi Maluku, yang mana jika didudukan sesuai mekanisme, pengangkatan Nur Mardas sebagai Plt hanya boleh dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.

“Kan aneh jabatannya defenitif, namun sampai hari ini belum terungkap SK pengangkatannya yang defenitif itu. Karna yang saya tau adalah Nur Mardas itu ditugaskan sebagai Plt, yang kewenangannya sesuai aturan itu juga terbatas,” kata sumber media ini yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Untuk mengungkap kebenaran antara jabatan Plt ataukah defenitif, maka sumber media ini menantang BKD Provinsi Maluku untuk membuka SK defenitif Nur Mardas selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku.

“Tujuannya agar publik tidak dibingungkan persoalan ini, sekaligus portal PPID Pemprov Maluku itu diupdate dengan informasi pejabat struktural terbaru,” ujarnya.

Ketika ditanya soal pejabat fungsional bisa menjabat pada jabatan struktural, sumber berkata, selama tidak defenitif seperti Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt), maka sah-sah saja jika memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku.

Sebab, lanjut sumber, semua itu sudah diatur dalam Pasal 56 ayat (1) butir (e) pada Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil.

Ketika disinggung apa fungsi Sekda Maluku, Sadali Ie, terhadap penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis (Plt), sumber berkata, jika jabatan Plt itu ada di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku, maka Sekda Maluku punya peranan untuk buatkan SK pengangkatan Plt tersebut.

“Namun jika diluar Sekretariat Daerah (Setda), maka kewenangan ada di PPK dalam hal ini Gubernur atau kepala SKPD tersebut.,” pungkasnya. (BM-01)

News Feed